JAKARTA, Fraksigerindra.id— Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan keprihatinan atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga mencuri ayam hingga meninggal dunia di Kabupaten Tabanan, Bali. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa seseorang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Sugiat menegaskan, setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil alih proses penegakan hukum dengan melakukan kekerasan
“Kalau terkait dugaan pencurian ayam, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Merekalah yang berwenang menangkap, memproses, dan menentukan seseorang bersalah atau tidak. Bukan masyarakat yang kemudian main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Sugiat kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Sebagai pimpinan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia, Sugiat menilai peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan vigilante atau main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa itu dan turut berduka cita. Ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak pernah main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Sugiat juga menaruh perhatian pada dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban meninggalkan anak-anak yang masih bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA. Menurut dia, negara perlu hadir memberikan perlindungan dan perhatian terhadap masa depan keluarga korban.
“Kami mendapat informasi anak-anak korban masih ada yang sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA. Negara harus hadir memberikan perhatian terhadap masa depan mereka, terutama dalam aspek pendidikan dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Sugiat mendesak aparat penegak hukum memproses seluruh pelaku pengeroyokan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
“Aparat penegak hukum harus memproses tindakan main hakim sendiri itu. Menghilangkan nyawa seseorang adalah tindakan kejahatan. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Kepolisian masih mendalami kasus yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Penyidik menangani dua perkara secara bersamaan, yakni dugaan pencurian ayam serta aksi pengeroyokan yang menyebabkan pria berinisial KD meninggal dunia.





