Berita Parlemen

Sugiat Santoso: Program Makan Bergizi Gratis Merupakan Wujud Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

sugiat

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Menurutnya, program tersebut justru merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan dan peningkatan kualitas hidup.

“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Sugiat menjelaskan bahwa Program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan menekan angka stunting dan malnutrisi di kalangan generasi muda Indonesia. Dalam perspektif HAM, program tersebut masuk dalam kategori hak ekonomi dan sosial yang bersifat positive rights, yakni hak yang pemenuhannya membutuhkan peran aktif negara.

“Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,” ujarnya.

Menurut Sugiat, pemenuhan hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan tidak dapat diwujudkan secara optimal tanpa keterlibatan negara. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila pelaksanaan Program MBG langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,” tegas anggota DPR dari Gerindra ini.

Meski demikian, Sugiat mengakui masih terdapat sejumlah aspek dalam pelaksanaan Program MBG yang perlu dievaluasi dan diperbaiki. Namun, menurutnya, berbagai kekurangan dalam tata kelola maupun penyimpangan yang mungkin terjadi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan Komnas HAM yang di satu sisi menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM, namun di sisi lain hanya merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam kesimpulan yang disampaikan lembaga tersebut.

“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM,” katanya.

Lebih lanjut, Sugiat menilai Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan dalam menilai pelaksanaan Program MBG.

“Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi Keterangan Pers yang disampaikan, lebih tampak Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Menurut Sugiat, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM seharusnya dilakukan melalui fungsi pemantauan yang disertai proses penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap suatu peristiwa.

“Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM. Namun, isi Keterangan Pers Komnas HAM tersebut tampak tidak memadai untuk mencerminkan adanya fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa,” kata Sugiat.

Ia menegaskan bahwa Program MBG merupakan bentuk intervensi positif negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, bukan kebijakan yang menghambat atau melanggar hak asasi manusia.

Selain itu, Sugiat mengingatkan bahwa Program MBG juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan internasional. Ia merujuk pada agenda side event bertajuk Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity yang diselenggarakan di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah panelis internasional dari FAO, WFP, perwakilan tetap Prancis, Kuba, Finlandia, perwakilan negara-negara lain, serta organisasi masyarakat sipil.

“Program MBG Indonesia mendapat respons positif dan apresiasi saat agenda side event bertajuk ‘Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Investasi Berbasis Hak Asasi Manusia’ (Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity) di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa, 12 Maret 2026,” ujarnya.

“Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM,” jelasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *