Berita Parlemen

JarNas APO Serukan Penguatan Sistem Nasional Hadapi Modus Baru Perdagangan Orang

MF205091

JAKARTA, Fraksigerindra.id— Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) menyerukan penguatan sistem nasional untuk menghadapi perkembangan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus berubah, termasuk eksploitasi yang memanfaatkan teknologi digital. Seruan tersebut mengemuka dalam Pertemuan Nasional (PerNas) JarNas APO 2026 yang digelar di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, pada 27–28 Juli 2026.

Mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi”, forum tersebut menjadi wadah konsolidasi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Indonesia.

Pertemuan nasional ini diikuti oleh organisasi masyarakat sipil, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media, dunia usaha, komunitas keagamaan, serta penyintas. Sejumlah agenda turut digelar, mulai dari talkshow publik, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat institusi, refleksi capaian jaringan, hingga penyusunan arah strategis JarNas APO untuk periode 2026–2027.

 

MF205114

Ketua Umum JarNas APO, yang juga Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa perkembangan tindak pidana perdagangan orang yang terus mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi menuntut sistem nasional yang lebih adaptif. Karena itu, tegas Saraswati, Indonesia perlu terus menyesuaikan dan memperkuat sistem nasional agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif.

“Perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Karena itu, sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan,” tegasnya.

Menurut Saraswati, pendekatan dalam penanganan TPPO tidak dapat hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Ia menekankan bahwa pelindungan dan pemulihan korban harus menjadi ukuran utama keberhasilan upaya pemberantasan perdagangan orang.

“Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Keberhasilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan korban memperoleh pelindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat,” jelas Saraswati.

Selain itu, ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk memperkuat respons nasional terhadap kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks.

“Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian. Pertemuan Nasional ini merupakan ruang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, dan penyintas agar Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan perdagangan orang yang terus berubah,” tutur Saraswati.

MF104623

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, JarNas APO juga menggelar talkshow bertajuk “Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang”. Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Harian JarNas APO Romo Pascal, Ketua Harian Jiva Artha (Penyintas) Endang Supriyati, serta Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Wadirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Enggar Pareanom. Talkshow dipandu langsung oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Forum diskusi membahas berbagai perkembangan modus perdagangan orang, praktik baik dalam penanganan korban, serta penguatan sinergi antarlembaga guna membangun sistem pelindungan yang lebih efektif dan berorientasi pada korban.

 

MF204974

JarNas APO yang dibentuk pada 2018 merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada penguatan kolaborasi nasional dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Melalui advokasi kebijakan, penguatan kapasitas, layanan bagi penyintas, penelitian, kampanye publik, dan kemitraan lintas sektor, jaringan ini berupaya mendorong terbangunnya sistem nasional yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *