Berita Parlemen

Obon Tabroni Dorong Kebutuhan Hidup Layak Jadi Dasar Penetapan Upah Pekerja

obon

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mendorong agar komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan upah pekerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Obon, sistem pengupahan perlu memastikan kebutuhan dasar pekerja menjadi pertimbangan utama, dengan tetap memberikan ruang bagi mekanisme perundingan yang mempertimbangkan kondisi daerah dan karakteristik sektor industri.

Hal tersebut disampaikan Obon usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Audiensi Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Obon menjelaskan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan proses yang melibatkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut antara lain sistem pesangon, mekanisme pengupahan, hubungan kerja seperti alih daya (outsourcing) dan kontrak kerja, hingga pengaturan tenaga kerja asing.

“Nah, proses tersebut kita bahas secara internal dari Komisi IX. Banyak hal yang sudah kita adopt tentu, berdasarkan harapan dari teman-teman buruh terkait dengan perbaikan sistem pesangon, kemudian upah, mekanismenya, penetapan, kemudian juga berkaitan dengan hubungan kerja kayak outsourcing, kontrak, dan tenaga kerja asing,” ujar Obon.

Dalam aspek pengupahan, Obon menilai KHL perlu menjadi landasan dalam menentukan besaran upah agar sistem yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada angka minimum, tetapi juga memperhatikan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.

“Tadi saya sepakat dengan harapan teman-teman, apa itu KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan, itu based on-nya itu. Dan perundingan harus tetap dijalankan, sehingga disparitas upah jangan terlalu tinggi,” katanya.

Obon juga menyoroti masih adanya kesenjangan tingkat upah antarwilayah. Ia mencontohkan perbedaan upah antara kawasan industri seperti Bekasi dengan daerah lain di Jawa Barat, maupun perbedaan antara DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurutnya, variasi upah antarwilayah tetap diperlukan karena dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan karakteristik masing-masing daerah. Namun, perbedaan tersebut perlu dijaga agar tidak menciptakan kesenjangan yang terlalu besar.

“Upah perlu ada perbedaan, tapi jangan terlalu jauh. Ada juga solusi kami adalah upah sektoral harus terus didorong. Upah sektoral itu apa? Upah berdasarkan sektor industri,” jelas Obon.

Selain mempertimbangkan KHL, Obon mendorong penguatan sistem upah sektoral agar penetapan upah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing sektor industri.

Menurutnya, faktor produktivitas, tingkat teknologi, serta kapasitas perusahaan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah pekerja.

“Jangan juga perusahaan canggih-canggih, perusahaan otomotif yang hebat-hebat yang masuk upahnya minimum sama dengan perusahaan sendal jepit, kan nggak lucu juga,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Obon menyampaikan bahwa pembahasan internal Komisi IX DPR RI terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung dan belum memasuki tahap akhir.

Tahap berikutnya, DPR RI akan melakukan pembahasan bersama pemerintah untuk menyelaraskan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus melihat konsep kebijakan yang akan disiapkan.

Obon berharap proses pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha serta memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

“Dan kami dari DPR, ya prinsip kami bahwa karena ini undang-undang pelindungan pekerja, orientasi kami adalah bagaimana ada kepastian hukum bagi pekerja. Negara harus hadir pada situasi yang lemah,” tegasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *