
Komisi IV DPR RI Soroti Kejelasan Kewenangan Penanganan Karhutla Way Kambas
LAMPUNG, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. Menurutnya, proses koordinasi yang terlalu panjang berpotensi menghambat respons cepat ketika kebakaran terjadi. “Kalau ada kebakaran, tanggung jawabnya siapa? Kehutanan atau siapa? Ini pada ribut, bagaimana kalau koordinasinya terlalu panjang, sementara kebakaran sudah terjadi. Lebih cepat kebakaran daripada koordinasi,” ujar Dwita saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke TNWK, Lampung Timur, Lampung, Kamis (3/9/2026). Dwita mengapresiasi respons pemerintah daerah, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Gubernur Lampung dalam menangani titik-titik api yang muncul di kawasan Way Kambas. Namun, ia menilai langkah cepat di lapangan perlu ditopang dengan pembagian tanggung jawab dan mekanisme koordinasi yang jelas. Hal tersebut penting agar penanganan kebakaran tidak terkendala persoalan kewenangan antarlembaga ketika situasi membutuhkan tindakan segera. Selain membahas koordinasi, Komisi IV DPR RI turut mencermati kebutuhan dukungan anggaran untuk penanganan karhutla pada 2027. Anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai langkah, mulai dari pencegahan, operasi pengendalian kebakaran, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla. “Kami mohon nanti koordinasinya, agar apa yang diusulkan oleh Way Kambas ini bisa



