
Komisi II Dorong Integrasi Layanan Digital Pemerintah Daerah di Maluku
AMBON, FraksiGerindra.id — Komisi II DPR RI mendorong percepatan integrasi sistem elektronik dan layanan digital di Provinsi Maluku setelah disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia. Integrasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pertukaran dan keterhubungan data berjalan efektif, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal. Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mengatakan pihaknya akan mendorong pertemuan bersama para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membahas penerapan interoperabilitas sistem digital di daerah. Interoperabilitas merupakan kemampuan berbagai aplikasi atau sistem teknologi yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan publik. “Kita baru saja mengesahkan UU Satu Data Indonesia bersama pemerintah. Kita perlu membuat pertemuan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota terkait dengan interoperabilitas sistem yang tidak saja terkait paket-paket data, baik di internal pemerintah Maluku maupun antar-Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk ATR/BPN dan Ombudsman,” ujar Azis dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Ambon, Maluku, Selasa (13/10/2026). Azis menjelaskan bahwa integrasi data pelayanan publik juga dapat diperkuat melalui keterlibatan Ombudsman dalam sistem informasi bersama pemerintah daerah. Data dan hasil evaluasi pelayanan publik dari Ombudsman dapat diintegrasikan ke dalam dashboard bersama sehingga pemerintah daerah



