KALENDER AGENDA

FRAKSI PARTAI GERINDRA

BERITA TERKINI

IMG 20250417 WA0036
Berita dari Dapil

Pupuk Subsidi Harus Dijual dengan Harga HET di Aceh, Tegas TA Khalid

Banda Aceh, Fraksigerindra.id – PT. Pupuk Indonesia Holding Company, bekerjasama dengan Kementerian Pertanian RI, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyaluran Pupuk Subsidi kepada distributor pupuk se-Aceh di Auditorium Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, 17 April 2025. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh, Ir. H. TA Khalid, MM; Yahdeva Ammurabi SP, mewakili Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI; Aswin Anshary, Manager Penjualan wilayah Aceh PT Pupuk Indonesia; Ir. Cut Huzaimah, MP, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh; serta Marzuki SE, MM, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperidagkop Provinsi Aceh. Turut hadir juga Kompol Adegita Rahmadi SH. S.Ik. MH dari Polda Aceh, Fakhri SH dari Intelkam Kajati Aceh, serta Mulky Mansur, Ketua Asosiasi Distribusi Pupuk Indonesia (APDI) beserta seluruh distributor pupuk se-Provinsi Aceh. Dalam sambutannya, TA Khalid menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap harga pupuk subsidi yang harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Pupuk Urea Rp2.250/Kg, NPK Rp2.300/Kg, dan Pupuk Organik Rp800/Kg. “Saya berharap tidak ada lagi pihak yang mempermainkan harga pupuk subsidi di Aceh. Ayo bersama-sama kita kawal agar harga HET pupuk subsidi sampai ke tangan petani,” ujar TA Khalid yang juga

image 870x 67fc8b15b6705
Berita Parlemen

Komisi XI DPR Soroti Penurunan Penebusan Pita Cukai Rokok, Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal

Jakarta, Fraksigerindra.id – Komisi XI DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penurunan jumlah penebusan pita cukai rokok yang dilaporkan oleh beberapa perusahaan industri hasil tembakau. Menurut Wihadi Wiyanto, Politisi Partai Gerindra dari Dapil Jawa Timur IX, penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah menurunnya daya beli masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal juga menjadi penyebab utama.   “Dari data-data yang disampaikan oleh pihak manajemen, memang ada penurunan dalam jumlah penebusan pita cukai. Ini tentunya terjadi karena salah satunya adalah daya beli masyarakat yang menurun. Namun, bukan hanya itu, peredaran rokok ilegal juga menjadi penyebab utama,” ujar Wihadi, Senin (14/4/2025).   Menanggapi permasalahan ini, Komisi XI DPR berencana untuk menyerap masukan dari pengusaha dan mitra kerja terkait keluhan mengenai penurunan penjualan rokok, yang sangat terkait dengan penerimaan negara dari sektor cukai.   “Kenapa kami konsentrasi terhadap penjualan rokok? Karena rokok identik dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Maka dari itu, kita harus menjaga penerimaan negara di bidang ini,” jelas Wihadi.   Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pihaknya akan duduk bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi agar industri rokok tetap berjalan dan penerimaan negara tidak terganggu. Selain itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum

IMG 20250417 WA0068
Berita dari Dapil

Rahmawati Zainal Sosialisasikan UU UMKM di Tanjung Selor, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Kalimantan Utara, Fraksigerindra.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati Zainal A. Paliwang, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ketentuan hukum yang mengatur tentang UMKM, serta memaparkan berbagai bentuk dukungan yang telah disiapkan oleh negara bagi sektor ini. Dalam sambutannya, Rahmawati menyampaikan bahwa UMKM bukan hanya pilar ekonomi rakyat, tetapi juga menjadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi pascapandemi. “UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Melalui sosialisasi ini, saya ingin memastikan pelaku UMKM di Kalimantan Utara memahami hak dan peluang yang mereka miliki, serta mendapatkan dukungan yang layak untuk tumbuh dan bersaing di tengah tantangan global,” ujar Rahmawati Zainal A. Paliwang di hadapan para peserta. Rahmawati menambahkan bahwa regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari akses terhadap perizinan, perlindungan usaha, hingga fasilitas pembiayaan. Namun, ia juga menyoroti bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami hak-hak mereka, sehingga diperlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. “Pemerintah pusat dan daerah harus hadir memberikan pendampingan, pembinaan, serta akses pasar dan teknologi bagi