Komisi V

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi V DPR RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan. Ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi V ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015.