JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI  Fraksi Gerindra TA Khalid melakukan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu (23/8/2023). Dalam pertemuan ini, Khalid menyampaikan keluhan para nelayan  Aceh terkait Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP). Surat edaran ini memberatkan para nelayan di Aceh.

“Kita harap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” ujar Khalid.

Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh, sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.

“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelas Khalid.

Diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *