Berita Parlemen

Komisi XIII DPR RI Nilai Tata Kelola Bisnis Berbasis HAM Freeport Patut Dicontoh

sugiat 1

MIMIKA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menilai PT Freeport Indonesia telah menerapkan tata kelola bisnis yang memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Praktik tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.

Penilaian itu disampaikan Sugiat setelah Komisi XIII DPR RI meninjau secara langsung kegiatan operasional PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (24/7/2026).

Menurut Sugiat, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap kepatuhan perusahaan dalam menerapkan prinsip bisnis dan HAM. Pengawasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemenuhan hak dan kesejahteraan tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, hingga manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Sugiat menilai PT Freeport Indonesia telah memenuhi berbagai standar kepatuhan HAM yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.

“Ternyata Freeport dalam konteks kepatuhan HAM, mulai dari kesejahteraan karyawannya, dari isu lingkungannya, sampai dari kebermanfaatan terhadap masyarakatnya, saya pikir memang sudah memenuhi standar dari apa yang sudah menjadi standarisasi dan norma dari kepatuhan HAM.” ujar Sugiat.

Sugiat yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI mengapresiasi komitmen PT Freeport Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya dituntut mengejar keuntungan, tetapi juga harus memastikan kegiatan operasionalnya tidak mengabaikan perlindungan terhadap pekerja, masyarakat sekitar, dan kelestarian lingkungan.

“Kalau kunres kali ini yang menjadi atensi atau starting point kami adalah bagaimana, kan kita sekarang lagi proses bagaimana tata kelola bisnis berbasis HAM. Saya pikir kunres kali ini kita bisa mengambil contoh sebuah korporasi besar seperti Freeport itu bisa menjadi teladan, menjadi contoh bahwa mereka sudah memenuhi standar dalam tata kelola bisnisnya, itu memenuhi standar HAM,” tegasnya.

Sugiat menilai praktik yang diterapkan PT Freeport Indonesia relevan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat implementasi Business and Human Rights (BHR) atau bisnis dan HAM di Indonesia.

Penerapan prinsip tersebut diperlukan agar pertumbuhan kegiatan usaha tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.

Ia menegaskan, perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan bisnis dan menjaga keberlanjutan operasional tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip HAM. Karena itu, praktik tata kelola yang diterapkan PT Freeport Indonesia diharapkan dapat menjadi rujukan bagi korporasi lain dalam membangun kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *