JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di sejumlah wilayah Provinsi Riau.
Menurut Rohid, dugaan pencemaran akibat aktivitas industri tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi memberikan dampak terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar.
Hal tersebut disampaikan Rohid dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Rohid menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat Riau kepada Menteri LH/Kepala BPLH serta menyampaikan sejumlah laporan terkait kondisi sungai di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ia mengungkapkan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran sungai akibat pembuangan limbah dari aktivitas industri pabrik kelapa sawit.
“Limbah hasil produksi pabrik kelapa sawit ini dibuang langsung ke sungai. Pabrik ini sebenarnya sudah pernah ditindak dan ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, tetapi sekarang beroperasi kembali padahal kondisinya masih seperti ini. Kita tidak tahu dasarnya apa perusahaan itu bisa dibuka kembali. Akibat pencemaran ini, ribuan ikan mati dan mengapung di sungai, padahal sungai tersebut merupakan sumber pencaharian utama para nelayan setempat,” ungkap Rohid.
Selain Kabupaten Kuantan Singingi, Rohid juga menyampaikan laporan dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Menurutnya, masyarakat mengeluhkan dugaan pencemaran aliran sungai yang disebut berasal dari aktivitas operasional Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan berdampak hingga kawasan permukiman warga.
“Ini terjadi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Aliran sungai tercemar akibat pembuangan hasil produksi dari PHR. Kejadian ini sudah berlangsung lama dan mengalir ke arah pemukiman warga sehingga memicu keluhan masif dari masyarakat. Saya minta Ditjen Gakkum KLH segera turun ke lapangan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan ini,” tegas Rohid.
Rohid meminta Ditjen Gakkum KLH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan rencana untuk mendampingi tim Ditjen Gakkum KLH melakukan peninjauan langsung ke lokasi dugaan pencemaran di Riau pada akhir September guna memastikan kondisi di lapangan.
Penyampaian laporan tersebut dilakukan dalam rapat yang juga membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) KLH/BPLH Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan paparan KLH/BPLH, total pagu anggaran kementerian tersebut mencapai Rp1,23 triliun, dengan alokasi sebesar Rp314,08 miliar untuk mendukung Program Kualitas Lingkungan Hidup.
Rohid berharap penanganan laporan dugaan pencemaran di Riau dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan langsung di lapangan agar perlindungan terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat dapat terjamin.





