MAROS, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dinilai mendesak untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan nyaman, terutama di sekolah yang bangunannya telah berusia puluhan tahun serta rutin terdampak banjir.
Hal tersebut disampaikan La Tinro setelah meninjau SD Negeri 111 Inpres Maros dan SMP Negeri 2 Maros dalam rangka Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi X DPR RI di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Saat mengunjungi SD Negeri 111 Inpres Maros, La Tinro mengapresiasi kondisi kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilai relatif baik. Meski demikian, sekolah tersebut tetap membutuhkan revitalisasi karena sebagian besar bangunannya telah berdiri sejak dekade 1980-an.
“Memang kendala-kendala yang kami bicarakan masih banyak yang perlu menjadi perhatian, khususnya masalah revitalisasi. Revitalisasi ini sudah banyak bangunan yang sudah sejak tahun 80-an dan masih ada juga beberapa tambahan-tambahan seperti perpustakaan dan lain-lain yang sangat diperlukan oleh sekolah ini,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III itu menilai SD Negeri 111 Inpres Maros layak mendapat perhatian dan menjadi prioritas revitalisasi. Selain kondisi bangunannya yang sudah cukup lama, sekolah tersebut memiliki sejumlah prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
“Sekolah ini juga cukup berprestasi dan perlu mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, diharapkan bahwa revitalisasi yang dibutuhkan ini dapat segera dikerjakan,” katanya.
Selain persoalan infrastruktur, La Tinro menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di SD Negeri 111 Inpres Maros relatif telah terpenuhi. Mayoritas guru di sekolah tersebut telah memiliki sertifikasi dan hanya tersisa satu guru dengan status PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Komisi X DPR RI menemukan persoalan yang lebih kompleks ketika meninjau SMP Negeri 2 Maros. Selain masih terdapat tenaga pendidik berstatus honorer, sekolah tersebut juga rutin terdampak banjir setiap tahun sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar.
La Tinro mengungkapkan, ketinggian air saat banjir dapat mencapai sekitar 1,5 meter. Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan pembelajaran harus dihentikan ketika banjir terjadi pada musim hujan.
“Yang sangat mengharukan, karena pada sekolah ini setiap tahun mengalami banjir. Sehingga anak sekolah yang belajar mengajar diberhentikan. Ketinggian air ini mencapai sampai 1 meter setengah,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta program revitalisasi SMP Negeri 2 Maros tidak hanya diarahkan pada perbaikan fisik bangunan. Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek mitigasi bencana agar kegiatan pendidikan tetap dapat berjalan ketika banjir melanda.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah meninggikan konstruksi bangunan sekolah dan menyediakan jalur khusus yang tetap bisa digunakan oleh guru maupun siswa saat terjadi banjir.
“Jika revitalisasi ini dilakukan, perlu bangunannya itu dipertinggi dan ada jalan khusus yang dibuat agar supaya pembelajaran tetap bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
La Tinro juga menyoroti belum selarasnya kebijakan mengenai keberadaan guru honorer antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK). Perbedaan pandangan tersebut dinilai menyebabkan kepastian status guru honorer belum dapat diselesaikan.
“Pendapat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ada lagi guru honorer. Di sisi lain, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) menyampaikan bahwa bisa guru honorer ini menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” katanya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu berharap Komisi X DPR RI dapat memfasilitasi koordinasi antara BKN dan Direktorat Jenderal BGTK. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menghasilkan kebijakan yang selaras sekaligus memberikan kepastian terhadap status dan masa depan para guru honorer.
“Yang terbaik adalah guru-guru yang masih honorer sekarang masih dibolehkan untuk bisa mendaftarkan lagi sebagai guru PPPK Paruh Waktu. Itu solusi yang terbaik,” tegasnya.
Menurut La Tinro, pemberian kesempatan kepada guru honorer untuk kembali mendaftar sebagai PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi dalam mengatasi ketidakpastian status tenaga pendidik. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian kerja bagi guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah.
Selain persoalan sarana pendidikan dan tenaga pendidik, La Tinro menilai cakupan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Maros masih belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan salah satu sekolah dengan jumlah sekitar 500 siswa, tetapi penerima manfaat PIP masih kurang dari 100 orang.
“Program Indonesia Pintar (PIP) masih sangat kurang. Ada satu sekolah dengan jumlah siswanya kurang lebih 500, tetapi yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) masih di bawah 100,” ujarnya.
Komisi X DPR RI karena itu mendorong pemerintah memperluas cakupan penerima PIP di Kabupaten Maros. Penambahan penerima diperlukan agar semakin banyak siswa dari keluarga kurang mampu memperoleh dukungan pembiayaan dan dapat melanjutkan pendidikan.
“Diharapkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) ini bisa didapatkan oleh siswa-siswi kita secara total. Tidak boleh lagi ada yang tidak bersekolah hanya karena masalah pembiayaan,” pungkasnya.





