JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan adanya nomenklatur pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu disampaikannya dalam rapat pleno Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Bob Hasan, menyoroti maraknya pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri. Ia mendesak agar mereka segera didata dan diberikan perlindungan oleh pemerintah.
Menurut Bob Hasan, banyaknya pekerja migran ilegal disebabkan oleh perusahaan yang mengirim tenaga kerja tanpa memenuhi standar hukum. “Kejadian-kejadian itu umumnya bersifat ilegal. Banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena proses pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran ilegal terus meningkat, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mendata mereka. “Sekarang yang ilegal sudah banyak di luar negeri, jadi bagaimana kita mendata mereka? Saya pribadi mengusulkan adanya norma pasal yang mengatur soal pengampunan (amnesti), tinggal kita bahas lebih lanjut,” sambungnya.
Selain itu, Bob Hasan menyoroti bahwa banyak pekerja migran tidak menyadari bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal. Namun, perusahaan yang merekrut mereka sering kali mengetahui status tersebut dan tetap melanjutkan praktiknya. Bahkan, beberapa perusahaan yang memiliki izin resmi tetap melakukan pengiriman tenaga kerja dengan cara yang melanggar aturan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bob Hasan mengusulkan agar pemerintah segera menyusun regulasi terkait pengampunan bagi pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam situasi ilegal.
“Hal seperti ini perlu dilakukan pendataan ulang, lalu diikuti dengan proses yang disebut amnesti atau pengampunan. Pajak saja ada amnesti, masa PMI yang merupakan pahlawan devisa tidak mendapatkan amnesti?” pungkasnya.