Berita Parlemen

Husni Dorong Sinkronisasi Data BPS agar Bantuan Pendidikan dan Sosial Tepat Sasaran

husni 1

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI M. Husni mendorong penguatan sinkronisasi data antara Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Husni, akurasi dan keselarasan data antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan berbagai program bantuan pemerintah, baik di bidang pendidikan maupun perlindungan sosial, dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Hal tersebut disampaikan Husni dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Haji dan Umrah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Husni menyoroti masih adanya peserta didik di madrasah, pondok pesantren, dan sekolah keagamaan yang belum memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah para peserta didik tersebut tidak tercatat dalam kelompok desil penerima manfaat yang ditetapkan oleh BPS.

“Salah satu hal yang kami dapatkan di lapangan adalah bahwa untuk mendapatkan PIP dan KIP harus masuk desil 1 sampai dengan 4. Yang menentukan desil 1 sampai dengan 4 itu adalah BPS. Karena itu saya berharap Kementerian Agama melakukan kerja sama dengan BPS. Apabila ada kerja sama dengan BPS, itu akan segera dilakukan supaya anak-anak tersebut bisa mendapatkan bantuan PIP dan KIP,” ujarnya.

Husni menjelaskan, berdasarkan keterangan BPS, penentuan kelompok desil dilakukan dengan menggunakan sejumlah indikator kesejahteraan masyarakat.

Indikator tersebut antara lain mencakup kondisi fisik tempat tinggal yang dikenal dengan konsep atap, lantai, dan dinding atau Aladin.

Namun, ia menilai penggunaan indikator tersebut berpotensi menyebabkan masyarakat yang secara ekonomi sebenarnya layak memperoleh bantuan justru tidak masuk dalam kelompok desil yang dipersyaratkan.

Karena itu, Husni meminta Kementerian Agama segera memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan BPS. Langkah tersebut diperlukan agar peserta didik yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak memperoleh bantuan pendidikan hanya karena terkendala persoalan pendataan atau administrasi.

Ia menilai pembaruan dan verifikasi data perlu dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Selain bantuan pendidikan, Husni juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara BPS dan Kementerian Sosial dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial, dan Sekolah Rakyat, menggunakan kelompok desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

Karena itu, konsistensi, validitas, dan ketepatan data menjadi hal yang sangat penting agar bantuan tidak salah sasaran.

“Kita tahu Sekolah Rakyat untuk desil 1 dan 2. Kalau PKH dan bansos desil 1 sampai dengan 4. Tetapi yang memegang data desil itu bukan Kementerian Sosial. Jadi bagaimana tingkat kerja sama antara BPS dengan Kementerian Sosial? Padahal menurut saya Kementerian Sosial justru yang paling memahami data orang miskin, data lansia, dan hal-hal yang selalu berhubungan dengan kemiskinan,” ujarnya.

Husni menilai Kementerian Sosial memiliki pengalaman dan pengetahuan langsung mengenai kondisi masyarakat miskin, lanjut usia, serta kelompok rentan yang menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Oleh sebab itu, data yang dimiliki Kemensos perlu diselaraskan dengan basis data BPS agar proses penetapan penerima manfaat dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat.

Menurut Husni, penguatan kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian data yang dapat menyebabkan masyarakat yang berhak justru tidak menerima bantuan.

Sebaliknya, sinkronisasi tersebut juga penting untuk mencegah bantuan pemerintah diberikan kepada pihak yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat.

Ia berharap BPS, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial dapat membangun mekanisme koordinasi, verifikasi, serta pembaruan data yang lebih efektif.

Dengan basis data yang akurat dan terintegrasi, program bantuan pendidikan dan perlindungan sosial diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta memberikan manfaat secara optimal.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *