JAKARTA, Fraksigerindra.id — Perwakilan korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 yang tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB) mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruangan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3), mereka meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Oni Asaat, salah satu perwakilan korban, mengungkapkan bahwa kasus ini telah berjalan selama tiga tahun tanpa kepastian hukum. Ia berharap adanya solusi yang lebih efektif agar hak ekonomi korban dapat segera dipulihkan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini melalui restorative justice.
“Kami pun mendorong pimpinan, karena memang semangat restorative justice (RJ) ini mulai berkembangnya dari Komisi III. Kami berharap, apalagi kawan-kawan dari pelapor ini semuanya dari pihak korban, sudah menyepakati bahwa restorative justice adalah jalan yang terbaik. Kami mendorong, ini bisa nanti kita masukkan dalam kesimpulan juga, kita mendorong agar RJ ini bisa terjalankan dengan baik,” ujar Bimantoro Wiyono.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian kasus melalui restorative justice harus benar-benar mengakomodasi kepentingan korban, terutama dalam memulihkan hak ekonomi mereka.
“Dan juga kita pun tidak lupa, selain daripada RJ ini, semangatnya itu memang benar-benar harus mengakomodir daripada penyelesaian perkara yang paling ideal dan memulihkan hak ekonomi daripada para korban ini sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar langkah ini bisa menjadi kabar baik bagi para korban yang hadir di DPR RI untuk mencari keadilan. “Kami mendorong itu pimpinan, mudah-mudahan dengan adanya penyelesaian yang bisa terselesaikan di Komisi III ini bisa membawa kabar baik juga untuk para korban yang datang hari ini untuk mencari keadilan,” ungkapnya.
Kasus dugaan investasi bodong Net89 sebelumnya telah menetapkan 15 tersangka oleh Bareskrim Polri. Sejumlah aset, termasuk sebelas mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar, telah disita sebagai barang bukti.