PADANG, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti kasus video viral yang merekam sejumlah narapidana menggunakan aplikasi TikTok dengan sebuah gawai (handphone) yang diduga terjadi di Lapas Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat. Bima, sapaan akrab Bimantoro sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di dalam lapas, mengingat gawai merupakan barang yang dilarang digunakan dari dalam lapas.

“Saya mendapatkan info Pak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, sekarang ini sedang ada kasus yang sedang viral dan terlihat di media online mengenai handphone yang beredar di lapas, terutama yang berada di Lapas Kelas II B Pariaman. Di situ ada seorang napi yang viral dengan bermain TikTok,” kata Bima dalam pertemuan Tim Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar, di Convention Center Universitas Negari Padang (UNP), Padang, Minggu (11/4/2021).

Politisi Gerindra ini mempertanyakan langkah-langkah pencegahan serta pengawasan yang sudah dilakukan oleh kepala lapas ataupun kepala keamanan lapas, sehingga kejadian itu bisa sampai terjadi. Menurut Bima, apabila masih bisa terjadi kejadian seperti itu, bagaimana dengan pencegahan narkoba yang bisa dikendalikan dari dalam lapas.

“Nah ini bagaimana langkah-langkah pencegahannya, jika masih terjadi seperti ini, bagaimana untuk pencegahan narkoba bila di sana masih bisa bermain sosial media dengan mudahnya, mohon penjelasannya Pak (Kakanwil),” kata politisi Partai Gerindra itu.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *