Berita Parlemen

Keterbatasan Anggaran dan Minimnya Polhut Jadi Sorotan Panja RUU Kehutanan di Sumatera Selatan

darori 2

PALEMBANG, FraksiGerindra.idPanitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dari Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (2/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, Panja berdialog langsung dengan para pelaksana teknis kehutanan di lapangan, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kepala Dinas Kehutanan, dan berbagai pemangku kepentingan daerah untuk mendapatkan masukan terkait revisi peraturan kehutanan nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung dinamis dan produktif. Ia menilai masukan yang diberikan sangat tajam, khususnya mengenai pentingnya menjadikan aspek sosial sebagai dasar utama dalam penyusunan revisi UU Nomor 41 Tahun 1999.

“Dialognya sangat hidup. Masukan-masukannya tajam dan bagus. Banyak yang meminta agar undang-undang ini lebih mendasarkan pada sosial, bukan hanya teknis seperti selama ini,” ungkapnya usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH II Palembang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, (02/12/2025).

Salah satu persoalan yang terungkap adalah kecilnya anggaran yang diterima Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dengan luas hutan Sumatera Selatan lebih dari 4 juta hektar, anggaran yang tersedia dinilai sangat tidak mencukupi.

“Saya tanyakan, berapa anggarannya? Ternyata hanya sekitar Rp2 miliar lebih untuk mengelola hutan seluas itu. Sangat kecil,” tegasnya.

Keterbatasan anggaran tersebut berdampak langsung pada lemahnya pengawasan peredaran hasil hutan, penanganan illegal logging, serta upaya pencegahan perambahan. Darori menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU Kehutanan yang baru.

Masalah berikutnya adalah minimnya jumlah Polisi Hutan (Polhut).

“Untuk wilayah Sumatera Selatan yang begitu luas, Polhut hanya ada sekitar 50 orang, dan sebagian besar sudah berusia lanjut,” katanya.

Legislator Dapil Jawa Tengah VII tersebut mengusulkan agar Kementerian Kehutanan melakukan peremajaan Polhut dengan merekrut lulusan SMA atau SMKA, serta memberikan prioritas kepada putra daerah yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Anak-anak yang lahir di sekitar hutan akan lebih memahami situasi sosial dan dapat mempengaruhi mempengaruhi masyarakat,” ujarnya.

Panja juga membahas masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan. Selama ini, seluruh PNBP sektor kehutanan masuk ke APBN tanpa porsi khusus bagi daerah.

“Banyak usulan agar sebagian PNBP langsung dibagikan dan ditingkatkan. Misalnya pinjam pakai jalan menjadi sewa pakai, tambang pinjam pakai dikenakan iuran untuk rehabilitasi hutan,” jelasnya.

Komisi IV DPR RI telah menyiapkan konsep pembagian PNBP yang lebih adil, yakni 50% untuk pemerintah pusat, 20% untuk pemerintah provinsi, dan 30% untuk KPH.

“Jangan sampai ada KPH seperti di Lampung, anggarannya satu tahun hanya Rp100 juta. Tidak mungkin cukup,” pungkasnya.

Darori juga menghapus penghapusannya ketentuan minimal 30% penutupan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 1999.

“Kita perlu mencari lagi berapa angka yang layak untuk penutupan hutan di setiap Daerah Aliran Sungai (DAS). Lokasi-lokasi yang berfungsi lindung, baik milik maupun masyarakat negara, harus tetap dilindungi. Jika kosong, harus segera direhabilitasi,” imbuhnya.

Terkait fungsi lindung dan produksi, Darori menjelaskan bahwa konservasi kini memiliki payung hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Namun, fungsi produksi dan lindung yang dilimpahkan kepada gubernur tetap terkendala minimnya anggaran.

“Pengawasannya tidak maksimal karena anggaran gubernur terbatas. Ini yang harus kita perbaiki dalam revisi undang-undang,” tambahnya.

Darori berharap seluruh masukan dari UPT dan pemangku kepentingan di Palembang dapat menjadi bahan penting bagi Panja dalam merumuskan revisi UU Kehutanan.

“Masukan dari Palembang sangat banyak dan sangat baik. Semua akan kami rela untuk masuk dalam RUU perubahan UU 41/1999. Kita ingin undang-undang ini bisa menyelamatkan hutan ke depan untuk anak-cucu kita,” tutupnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *