Berita Parlemen

Ketua Komisi III DPR Minta Hukuman Berat bagi Eks Kapolres Ngada jika Terbukti Bersalah

WhatsApp Image 2025 02 10 at 15.56.44 d4e14653

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan sanksi berat kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.

“Terkait dengan isu yang beredar mengenai dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada, kami menekankan bahwa setiap tuduhan harus diproses secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Habiburokhman, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut telah merusak kepercayaan rakyat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika serta integritas yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

“Kami berharap pihak yang berwenang segera melakukan penyelidikan secara objektif dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya jika terbukti bersalah, guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa eks Kapolres Ngada dapat dikenakan berbagai pasal hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.

“Bahwa sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” kata Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *