SURABAYA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama setelah dilakukan pemutakhiran dan cleansing data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Menurut Sri, masyarakat tidak seharusnya hanya menunggu proses pendataan ulang dari pemerintah atau baru mengurus kepesertaan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta perlu memastikan secara berkala bahwa status kepesertaannya masih aktif.
“Reaktivasi itu membutuhkan keaktifan masyarakat juga. Masyarakat harus mengaktifkan kepesertaannya melalui dinas kesehatan atau puskesmas atau layanan aktivasi dari BPJS sendiri,” kata Sri saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
Sri menjelaskan, terdapat sejumlah mekanisme untuk menangani peserta JKN yang berstatus nonaktif. Bagi peserta dengan penyakit katastropik, proses reaktivasi dapat dilakukan secara langsung melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Sementara itu, bagi peserta lainnya, keterlibatan aktif masyarakat dibutuhkan untuk memastikan kepesertaan mereka dapat kembali diaktifkan dan digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Di Kota Surabaya, misalnya, pemerintah daerah masih dapat menanggung pelayanan kesehatan masyarakat meskipun terdapat peserta yang kepesertaan JKN-nya berstatus nonaktif. Namun, Sri menilai proses reaktivasi tetap perlu dilakukan agar kepesertaan kembali aktif dan akses terhadap layanan kesehatan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“50.000 (peserta) tadi yang kita bahas di Surabaya itu bisa berobat, berarti bisa aktif. Sebenarnya cuma dia menunggu reaktivasi dari masyarakat sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, sebanyak 67.104 peserta PBI-JK dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Tahun 2026.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif melalui segmen PBI-JK maupun segmen kepesertaan lainnya. Sementara itu, sebanyak 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.
Sri menilai jumlah tersebut menunjukkan pentingnya setiap peserta mengetahui status kepesertaannya. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi JKN ataupun mendatangi fasilitas pelayanan yang tersedia untuk memperoleh informasi serta mengurus proses reaktivasi.
“Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JKN atau secara mandiri, secara pribadi, dia dapat pergi ke puskesmas atau ke dinas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya,” jelasnya.
Selain melakukan pengecekan secara mandiri, Sri mengatakan masyarakat juga memperoleh pemberitahuan mengenai perubahan status kepesertaan melalui pemerintah daerah. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah telah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat, termasuk melalui kelurahan dan desa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut tetap harus ditindaklanjuti oleh peserta yang bersangkutan. Hal itu karena proses reaktivasi membutuhkan data identitas peserta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kelurahan menyampaikan, ‘ini tidak aktif, ini tidak aktif’, tetapi tetap yang bersangkutan harus aktif mencari tau data kepesertaannya dan secara mandiri mengaktifkan kembali, karena harus menggunakan NIK KTP,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sri menilai pembenahan data kepesertaan JKN membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat juga perlu mengambil peran dengan secara proaktif memeriksa status kepesertaan agar persoalan administrasi dapat diketahui dan diselesaikan lebih awal, bukan ketika pelayanan kesehatan sudah dibutuhkan.
“Jadi untuk reaktivasi itu diperlukan kemampuan pemerintah daerah selain PBI dan keaktifan masyarakat untuk memeriksa apakah kepesertaan mereka aktif atau tidak,” pungkas Sri.





