JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI Komisi VII dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, menekankan pentingnya memasukkan pendidikan pariwisata ke dalam kurikulum dasar. Hal ini disampaikannya dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Rahmawati berpendapat bahwa pembelajaran tentang kepariwisataan seharusnya tidak hanya dimulai di tingkat perguruan tinggi atau sekolah kejuruan, tetapi juga diperkenalkan sejak pendidikan dasar. Menurutnya, langkah ini penting untuk menumbuhkan kesadaran anak-anak terhadap potensi wisata daerah mereka sejak dini.
“Ketika anak-anak kita baru belajar tentang pariwisata di tingkat universitas atau sekolah kejuruan, sering kali sudah terlambat. Daya pikir mereka sudah terarah ke bidang lain, dan banyak yang kurang memahami potensi daerahnya sendiri. Mengapa tidak kita masukkan pendidikan pariwisata ke dalam kurikulum dasar, seperti halnya bahasa daerah? Dengan begitu, anak-anak bisa lebih mengenal daerah mereka sejak dini,” ujar Rahmawati.
Selain itu, ia menekankan bahwa pemahaman terhadap potensi wisata daerah sejak dini dapat menumbuhkan rasa bangga dan kecintaan terhadap budaya serta keindahan alam Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan pariwisata berbasis kearifan lokal.
Saat ini, Komisi VII DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Rahmawati berharap perubahan undang-undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi sektor pariwisata tetapi juga menjadi momentum untuk memajukan industri pariwisata nasional. Dengan kebijakan yang lebih inklusif dan inovatif, ia optimistis sektor pariwisata dapat menjadi pilar utama perekonomian serta menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
“Saya berharap perubahan undang-undang ini dapat memperkuat fondasi pengelolaan pariwisata yang lebih maju, berkelanjutan, dan berpihak pada kearifan lokal. Dengan demikian, Indonesia bisa semakin dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dunia yang tidak hanya kaya akan keindahan alam tetapi juga budaya dan keramahan masyarakatnya,” pungkas Rahmawati.