JAKARTA, FraksiGerindra.id – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Ruang Badan Musyawarah DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Mengangkat tema “Menata Ulang Sistem Pendidikan melalui RUU Sisdiknas: Mutu, Pemerataan, Guru dan Dosen, serta Masa Depan Pembelajaran”, kegiatan ini menjadi forum untuk menyerap pandangan akademisi dan praktisi pendidikan dalam rangka penyempurnaan substansi RUU Sisdiknas.
FGD diawali dengan sambutan Kapoksi Partai Gerindra Komisi X DPR RI Ali Zamroni, S.Sos. Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si. menyampaikan keynote speech sekaligus membuka secara resmi kegiatan FGD.
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh sejumlah Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, yakni, Dhani Ahmad Prasetyo, Ruby Chairani Syiffadia, B.Sc., (Hons)., M.Sc, Ir. H. La Tinro La Tunrung, dan Melly Goeslaw.
Dalam sambutannya, Ali Zamroni menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade perlu disempurnakan agar mampu menjawab perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“RUU ini sudah 23 tahun, pasti perlu penyempurnaan di tengah perkembangan zaman yang luar biasa,” ujar Ali Zamroni.
Ia menjelaskan, Komisi X DPR RI telah menyepakati bahwa penyusunan RUU Sisdiknas menggunakan pendekatan kodifikasi. Dengan pendekatan tersebut, berbagai ketentuan mengenai pendidikan diharapkan dapat disusun secara lebih terpadu, sistematis, dan komprehensif.
Menurut Ali, proses pembahasan RUU Sisdiknas masih terus berjalan dengan melibatkan para pakar, akademisi, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Kita berharap acara ini menghasilkan masukan yang baik dan dapat ditarik benang merahnya. Mungkin pembahasannya tidak selesai tahun ini karena kami juga akan melakukan kunjungan ke kampus-kampus. Kita berharap ketika selesai, undang-undang ini sudah menjawab semua yang diinginkan oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Himmatul Aliyah mengungkapkan bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas telah berjalan hampir satu tahun. Namun, dari berbagai kunjungan kerja dan dialog dengan masyarakat, masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu kembali diperiksa dan diakomodasi dalam rancangan regulasi tersebut.
“Kami dari anggota Panja DPR RUU Sisdiknas merasa penting untuk menyisir kembali apa yang sudah dan belum. Ternyata ada yang luput dan ada yang hilang. Jangan sampai poin yang bagus hilang,” ujarnya.
Himmatul menjelaskan, RUU Sisdiknas perlu mampu merespons berbagai agenda pendidikan masa depan, mulai dari penerapan wajib belajar 13 tahun, transformasi digital dan kecerdasan artifisial, pembelajaran sepanjang hayat, hingga peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan berbasis data.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidik sejak jenjang pendidikan anak usia dini. Berdasarkan diskusinya dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya lembaga pendidikan, tetapi juga oleh kompetensi tenaga pendidiknya.
Berbagai pandangan turut disampaikan para akademisi dan praktisi pendidikan dalam forum tersebut.
Rektor Universitas Paramadina Prof. Dr. Didik J. Rachbini menyatakan dukungannya terhadap pendekatan kodifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Ia menekankan perlunya batasan yang tegas mengenai komponen yang dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan dalam alokasi 20 persen anggaran pendidikan.
Guru Besar IPB sekaligus Rektor Institut Agama Islam Sahid Bogor Prof. Dr. Farah Fahma menyoroti tata kelola perguruan tinggi keagamaan. Ia mendorong terwujudnya satu sistem pendidikan tinggi nasional yang memberikan perlakuan setara kepada setiap perguruan tinggi, dengan tetap mengakomodasi perbedaan misi masing-masing lembaga.
Sementara itu, Pengurus Forum Masyarakat Cendekia Prof. Dr. Retno Purwani Setyaningrum menekankan pentingnya menghapus kesenjangan infrastruktur dan kesempatan pendidikan antara kawasan perkotaan dengan wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Menurutnya, penataan ulang sistem pendidikan harus mencakup redistribusi sarana dan infrastruktur digital, jaminan akses pendidikan formal bagi penyandang disabilitas, serta pendidikan yang inklusif bagi kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan tanpa diskriminasi.
Ia menilai pembaruan sistem pendidikan semakin mendesak karena perkembangan teknologi dan kebutuhan kompetensi berlangsung sangat cepat, sementara mutu pendidikan masih belum merata antarwilayah dan antarsatuan pendidikan. Tata kelola pendidikan juga perlu dibuat lebih terintegrasi dan akuntabel dengan tetap menghormati prinsip desentralisasi.
Adapun Ketua Yayasan Perguruan Sumbangsih dr. Paramita Sudharto menyampaikan pandangan dari perspektif penyelenggara pendidikan swasta. Ia mendorong agar RUU Sisdiknas memberikan perlindungan terhadap keberadaan sekolah swasta, khususnya sekolah yang melayani masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Perlindungan tersebut juga perlu mencakup penguatan tata kelola yayasan, kepastian legalitas dan kelembagaan, pengaturan kerja sama dengan mitra asing maupun lokal, serta kebijakan yang menciptakan keberlangsungan jumlah peserta didik di sekolah swasta.
FGD yang dimoderatori Tenaga Ahli Fraksi Partai Gerindra Komisi X DPR RI Dr. Ririn Wulandari tersebut diharapkan menghasilkan berbagai masukan yang dapat memperkaya pembahasan RUU Sisdiknas. Masukan dari akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan pendidikan akan menjadi bahan bagi Fraksi Partai Gerindra dan Panitia Kerja RUU Sisdiknas dalam menyempurnakan substansi rancangan undang-undang.
Melalui FGD ini, Fraksi Partai Gerindra menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya sistem pendidikan nasional yang bermutu, merata, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mampu menjawab kebutuhan peserta didik, pendidik, satuan pendidikan, dan masyarakat.





