KUPANG, FraksiGerindra.id — DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi RUU agar mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap karya, kreativitas, dan inovasi para pelaku industri di Indonesia.
Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati mengatakan desain industri memiliki posisi strategis dalam perkembangan sektor industri dan perdagangan nasional.
Menurutnya, desain tidak hanya berfungsi sebagai unsur estetika dalam sebuah produk, tetapi juga menjadi identitas, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.
“Dalam persaingan yang semakin terbuka, desain memiliki nilai yang sangat penting. Karya dan inovasi harus mendapatkan pelindungan agar para pencipta dan pelaku industri memiliki kepastian serta rasa aman dalam mengembangkan produknya,” ungkap Rahayu dalam pertemuan tim pansus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kupang, Senin (14/9/2026).
Saat ini, perlindungan desain industri masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Namun, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari efektivitas penegakan hukum, rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan desain, hingga berbagai persoalan dalam penerapan regulasi.
“Kami ingin bangun sistem pelindungan yang benar-benar memberikan kepastian hukum. Jangan sampai karya dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi justru tidak mendapatkan pelindungan yang memadai,” tegasnya.
Rahayu menjelaskan, RUU tentang Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Oleh karena itu, Pansus terus melakukan pengumpulan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan industri saat ini.
Menurutnya, masukan dari daerah memiliki peran penting karena setiap wilayah memiliki potensi ekonomi kreatif, produk lokal, kerajinan, serta berbagai inovasi yang membutuhkan sistem perlindungan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman.





