JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika menekankan pentingnya kejelasan definisi komoditas strategis dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Menurut Kardaya, definisi yang tepat diperlukan agar implementasi regulasi memiliki dasar yang kuat sekaligus mendukung tujuan pembentukan bursa, yaitu mencegah praktik underpricing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
Hal tersebut disampaikan Kardaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membahas RPOJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kardaya mengapresiasi tujuan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis yang dinilai memiliki arah positif, khususnya dalam menciptakan tata kelola perdagangan komoditas yang lebih transparan.
Namun, ia mempertanyakan rumusan definisi komoditas strategis dalam rancangan aturan tersebut yang belum memasukkan unsur komoditas yang “menguasai hajat hidup orang banyak”.
“Tujuan daripada bursa ini sangat mulia, yaitu ada dua, untuk menghindari underpricing dan transfer price, karena itu dua-duanya itu sangat-sangat merugikan bagi negara,” ujarnya.
Menurut Kardaya, sejumlah referensi selama ini mengaitkan istilah komoditas strategis dengan komoditas yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat luas. Karena itu, ia meminta penjelasan OJK terkait alasan tidak dicantumkannya unsur tersebut dalam rancangan regulasi.
“Saya menerima rancangan POJK. Dalam definisi yang dibuat di dalam rancangan ini, kenapa komoditas strategis itu tidak memasukkan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Mungkin ada tujuan tertentu atau ada apa, mungkin mohon dijelaskan. Soalnya kalau kita lihat di tempat-tempat lain selalu ada menguasai hajat hidup orang banyak, itulah komoditas strategis. Tapi di POJK rancangan ini tidak dimasukkan,” kata Kardaya.
Selain aspek definisi, Kardaya juga mendorong agar penyusunan mekanisme Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat memanfaatkan pengalaman Indonesia dalam menetapkan Indonesian Crude Price (ICP).
Menurutnya, sistem penentuan harga minyak mentah Indonesia yang telah berjalan selama puluhan tahun dapat menjadi referensi karena mampu memberikan mekanisme penetapan harga yang lebih terukur.
“Kita mempunyai satu sistem pengalaman yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah terjadi masalah underpricing dan transfer price, yaitu mengenai harga minyak Indonesia. Sudah berpuluh-puluh tahun ini ditetapkan tidak ada pernah muncul masalah itu. Bahwa ICP ditentukan berdasarkan formula dikaitkan dengan pasar yang akhir dari komoditi ini,” jelasnya.
Kardaya berharap pengalaman dalam mekanisme penetapan ICP dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merancang sistem harga pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Menurutnya, mekanisme yang transparan dan memiliki formula yang jelas diperlukan agar bursa tersebut mampu mencapai tujuan utamanya, yaitu menciptakan tata kelola perdagangan komoditas yang lebih baik serta mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara.





