JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rachel Maryam Sayidina, menegaskan pentingnya keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Rachel dalam rapat Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital di Senayan, Jakarta, pada 22 Januari 2024.

Menurut Rachel, judi online telah menyengsarakan masyarakat, meskipun praktik tersebut dilarang oleh hukum negara. Namun, fenomena judi online justru semakin marak di berbagai kalangan. “Sehingga kita harus secara serius melawan kasus judi online yang memberikan dampak merugikan bagi para pelakunya,” terang Rachel.

Ia menjelaskan bahwa dampak negatif dari judi online tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga meluas ke ranah sosial dan psikologis.

“Tentu kita ketahui bersama, dampak negatif dari judi online tidak hanya berimbas pada aspek ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial dan psikologis. Banyak individu yang terperangkap dalam lingkaran kecanduan judi, yang pada gilirannya dapat memengaruhi hubungan pribadi, pekerjaan, hingga menyebabkan masalah hukum,” jelasnya.

Rachel juga menyoroti dampak judi online terhadap kelompok usia muda. Ia menekankan bahwa anak-anak dan remaja menjadi target rentan dari aplikasi-aplikasi judi online yang sengaja menyasar kelompok usia tersebut. “Anak-anak dan remaja pun rentan menjadi korban, karena banyak aplikasi judi online yang sengaja menyasar kelompok usia ini,” lanjut Rachel.

Sebagai wakil rakyat, Rachel menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan judi online hingga ke akarnya. “Saya sebagai perwakilan rakyat di parlemen sesuai dengan fungsi saya akan mendukung pemberantasan judi online bersama pemerintah terkait, demi menjaga generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *