Berita Parlemen

Bahtra Banong: Kenaikan Remunerasi Kepala Daerah Harus Berbasis Kinerja

bahtra 1

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai rencana perubahan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus disertai peningkatan kinerja, inovasi, serta kualitas pelayanan publik. Penyesuaian remunerasi dinilai perlu mempertimbangkan indikator yang jelas agar kebijakan tersebut sejalan dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Bahtra menyatakan sepakat ketentuan mengenai remunerasi kepala daerah perlu ditinjau kembali karena tidak mengalami perubahan selama 26 tahun. Namun, evaluasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penghasilan, melainkan harus diikuti dengan tanggung jawab dan capaian kerja yang terukur.

Hal itu disampaikan Bahtra dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada), serta para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.

Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, mekanisme dana bagi hasil, serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Tapi yang paling penting adalah Pak Mendagri kalau pada akhirnya kita bersepakat untuk bagaimana kita mendorong agar perubahan terhadap remunerasi ini dilakukan, kita pengin bahwa itu juga harus dibarengi dengan tentu kinerja para kepala-kepala daerah kita agar pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Bahtra Banong di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan, kebijakan remunerasi perlu membedakan kepala daerah yang berhasil mencatatkan prestasi dengan daerah yang belum menunjukkan inovasi. Menurutnya, pemberian remunerasi yang sama tanpa mempertimbangkan capaian berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan penghargaan terhadap kinerja.

Karena itu, pemerintah perlu menyusun tolok ukur yang transparan dan objektif. Indikator tersebut dapat mencakup kualitas pelayanan publik, efektivitas pengelolaan pemerintahan, kemampuan menciptakan inovasi, serta keberhasilan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Tentu indikator-indikatornya harus menjadi tolok ukur. Karena nanti jangan sampai daerah berprestasi sama dengan daerah-daerah yang tidak melakukan inovasi-inovasi mendorong peningkatan PAD di daerah itu,” tandas Bahtra.

Menurut Bahtra, keberadaan indikator kinerja juga diperlukan untuk menjaga motivasi kepala daerah dalam mengembangkan potensi wilayah masing-masing. Remunerasi yang berbasis capaian diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah bekerja lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selain membahas remunerasi, Bahtra menyoroti kondisi sejumlah daerah penghasil yang dinilai belum memperoleh alokasi dana secara sebanding dengan kontribusi ekonomi dan sumber daya yang diberikan kepada negara.

Ia menilai pendapatan yang dihasilkan dari daerah belum sepenuhnya berbanding lurus dengan dana yang dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Persoalan itu perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan dana bagi hasil dan otonomi daerah. Pengalokasian anggaran diharapkan lebih mencerminkan prinsip pemerataan sekaligus memberikan ruang fiskal yang memadai bagi daerah untuk membangun wilayahnya.

Bahtra menegaskan Komisi II DPR RI terus mencermati berbagai aspirasi yang disampaikan kepala daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam merumuskan kebijakan otonomi daerah yang lebih seimbang antara kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pembangunan di daerah.

Menurutnya, Komisi II memahami berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran, meningkatkan pendapatan, dan memenuhi tuntutan pelayanan publik. Pemahaman tersebut juga didukung latar belakang sejumlah anggota Komisi II yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Pengalaman tersebut membuat Komisi II dinilai memahami dinamika pemerintahan secara langsung, termasuk keterbatasan fiskal, kebutuhan pembangunan, serta tantangan dalam menciptakan inovasi pelayanan.

Bahtra berharap pembahasan mengenai remunerasi, dana bagi hasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan terukur. Penyesuaian hak kepala daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan akuntabilitas, inovasi, dan pelayanan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *