JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima audiensi Pemuda Formas Muda Desa Sungai Bungur, Jambi, terkait konflik lahan redistribusi di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung DPR, Rabu (9/9/2026).
Anggota BAM DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Land Reform (TOL) atau lahan redistribusi bagi masyarakat Desa Sungai Bungur.
Menurut Kawendra, lahan seluas sekitar 1.500 hektare yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat hingga kini belum pernah dikuasai oleh warga Desa Sungai Bungur.
Karena persoalan telah berlangsung cukup lama, ia mendorong masyarakat mendapatkan pendampingan hukum agar memiliki posisi yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
“Kawan-kawan ini perlu mendapatkan pendampingan hukum agar posisisnya semakin kuat, kemudian lakukan upaya pengaduan hukum secara pidana, mulai dari tingkat kabupaten/kota kemudian daerah. Lakukan juga hukum secara perdata mulai dari pengadilan tingkat terbawah,” katanya.
Kawendra menilai jalur hukum dapat menjadi salah satu langkah yang ditempuh masyarakat, baik melalui mekanisme pidana maupun perdata, sembari tetap mendorong penyelesaian melalui instansi terkait.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan masyarakat kepada pemerintah. Pada 20 Juli 2022, sekitar 700 warga Desa Sungai Bungur melakukan aksi ke Kantor ATR/BPN Provinsi Jambi untuk meminta kejelasan mengenai lokasi dan status lahan.
Dalam proses tersebut, masyarakat juga sempat bertemu dengan Menteri ATR/BPN bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan lahan SK TOL.
Selanjutnya, pada 11 November 2022, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi bersama sekitar 600 warga melakukan identifikasi terhadap lahan tersebut.
Dari proses identifikasi itu, diketahui sebagian lahan berada pada PT PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah seluas 54,41 hektare dan KUP Mekar Jaya seluas 247 hektare di K9/20. Sebagian lahan lainnya juga disebut berada di kawasan Koperasi Harapan Jaya.
Kawendra menilai rentang waktu penyelesaian persoalan tersebut sudah terlalu panjang. Menurutnya, konflik yang telah berlangsung sejak 2022 seharusnya dapat ditangani lebih cepat apabila seluruh pihak menjalankan mekanisme penyelesaian secara tepat.
“Jangka waktunya sudah sangat Panjang dari 2022 hingga sekarang belum selesai. Seharusnya masalah ini bisa selesai lebih cepat apabila dilakukan dengan cara yang tepat,” ungkapnya.
Ia berharap pendampingan hukum dan koordinasi dengan instansi terkait dapat memperjelas status lahan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik yang selama ini dihadapi masyarakat Desa Sungai Bungur.





