Berita Parlemen

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian bagi WNA Terdampak Force Majeure

Anggota Komisi XIII DPR Yan Permenas sedang berdiskusi soal mekanisme penerbitan Izin Tinggal Keadaa20260910135252

TANGERANG, FraksiGerindra.id — Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan mekanisme keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak kondisi force majeure, terutama ketika gangguan penerbangan akibat bencana alam membuat mereka tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas menilai pemerintah perlu memastikan adanya kepastian status keimigrasian bagi WNA yang izin tinggalnya berakhir karena penerbangan tertunda atau dibatalkan akibat kondisi di luar kendali mereka.

“Kebijakan imigrasi harus memberikan urgensi pelayanan terkait dengan warga negara asing yang memang sudah melewati batas izin tinggal dengan memberikan kelonggaran beberapa hari. Mereka harus tinggal sambil menunggu kepulangan, termasuk juga harus berkoordinasi dengan pihak maskapai atau operator penerbangan,” ungkap Yan sesaat setelah Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, penanganan WNA dalam situasi force majeure telah memiliki mekanisme yang mengacu pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 serta Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01-059 tanggal 6 September 2026.

Mekanisme tersebut diterapkan saat terjadi penghentian operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026. Gangguan tersebut berdampak terhadap 520 penerbangan dan 86.760 penumpang.

Bagi WNA yang telah menjalani pemeriksaan keberangkatan tetapi harus kembali memasuki wilayah Indonesia karena penerbangannya dibatalkan atau dialihkan, Imigrasi melakukan pembatalan keberangkatan secara manual maupun melalui sistem.

Sementara itu, WNA yang mengalami overstay akibat kondisi darurat tersebut dikenakan tarif biaya beban sebesar Rp0. Adapun bagi WNA yang membutuhkan kepastian status selama masa darurat, Imigrasi dapat menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah memproses 11 permohonan ITKT. Persyaratannya meliputi paspor kebangsaan, izin tinggal terakhir, tiket penerbangan, bukti pembatalan penerbangan, serta NOTAM AirNav mengenai penutupan wilayah udara.

Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pemohon, kapasitas layanan izin tinggal bagi WNA juga ditambah dari satu menjadi dua loket khusus.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengapresiasi langkah Imigrasi dalam memberikan pelayanan yang adaptif kepada WNA yang terdampak gangguan penerbangan akibat kondisi darurat.

“Imigrasi turut aktif juga di dalam mengatasi permasalahan lintas arus orang asing bagi mereka yang kehilangan harinya, kehilangan penerbangannya,” ujar Dewi.

Meski demikian, Yan menilai kebijakan penanganan kondisi darurat tersebut perlu diperkuat menjadi kerangka aturan yang dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia, khususnya di daerah yang menjadi tujuan utama wisatawan maupun kunjungan internasional.

“Bukan saja sekadar kebijakan, tetapi aturan pun juga harus memberikan proteksi dan kebijakan agar melegalkan semua proses yang kita lakukan, khususnya untuk para staf dan jajaran imigrasi yang ada di seluruh Indonesia dalam pelayanan mereka,” kata Yan.

Menurutnya, aturan yang lebih kuat dibutuhkan tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada WNA, tetapi juga memberikan perlindungan bagi petugas Imigrasi dalam mengambil keputusan ketika menghadapi situasi darurat.

Komisi XIII DPR RI berharap pengalaman penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat contingency plan keimigrasian. Penguatan tersebut perlu mencakup koordinasi antara Imigrasi, maskapai penerbangan, otoritas bandara, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dengan mekanisme yang lebih jelas dan terintegrasi, kondisi force majeure diharapkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi WNA maupun mengganggu kualitas pelayanan keimigrasian.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *