JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hasil harmonisasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk revisi Undang-Undang (UU) Desa disetujui akan dibawa ke rapat Bamus untuk di paripurnakan dan kemudian disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Hal itu ia kemukakan usai menemui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
“RUU ini segera diserahkan ke Presiden dan kemudian Pemerintah atau Presiden mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM ke DPR RI. Kemudian untuk konsepnya nanti bagi teman-teman Apdesi dapat berpartisipasi untuk berdiskusi kepada DPR RI dalam penyempurnaan RUU Desa tersebut,” kata Dasco, Rabu (5/7/2023).
Tak hanya menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, DPR juga sepakat mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.
Pada rapat paripurna, usulan revisi UU Desa itu akan dimintakan persetujuan agar menjadi RUU usul inisiatif DPR. Namun, pembahasan revisi UU Desa masih harus menunggu respons dari pemerintah dalam bentuk surat presiden yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.
“Pada intinya, DPR RI akan terus menerima, menampung dan memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan oleh seluruh masyarakat, dalam hal ini aspirasi dari Apdesi,” imbuh Dasco.