Berita Parlemen

Komisi XIII DPR RI Perketat Pengawasan Keimigrasian dan TKA di Kawasan Tambang Freeport

WhatsApp Image 2026 07 27 at 19.19.50

MIMIKA, FraksiGerindra.id — Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung terhadap layanan dan pengawasan keimigrasian di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tembagapura, kawasan operasional PT Freeport Indonesia, Papua Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja pada masa reses untuk memastikan tata kelola keimigrasian di kawasan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Peninjauan itu juga difokuskan pada pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan tambang. Komisi XIII DPR RI ingin memastikan setiap tenaga kerja asing memiliki dokumen keimigrasian dan perizinan kerja yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi sistem pengawasan tenaga kerja asing sekaligus memastikan seluruh proses administrasi keimigrasian berlangsung secara tertib dan aman.

“Sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan pihak korporasi sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga stabilitas dan kedaulatan di tanah Papua,” tegas Mandenas.

Dalam inspeksi tersebut, rombongan Komisi XIII DPR RI didampingi oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari dokumen izin tinggal, izin kerja, hingga mekanisme keluar-masuk tenaga kerja asing di kawasan pertambangan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap aktivitas keimigrasian di kawasan strategis. Pengawasan dinilai penting karena kegiatan operasional PT Freeport Indonesia melibatkan tenaga kerja asing dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Mandenas menegaskan pengawasan keimigrasian di kawasan pertambangan tidak boleh dilakukan secara longgar. Seluruh tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Papua Tengah harus memenuhi persyaratan serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja asing yang masuk ke Papua Tengah benar-benar sesuai prosedur. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang bisa merugikan negara maupun masyarakat lokal,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan yang ketat tidak hanya diperlukan untuk mencegah pelanggaran administrasi, tetapi juga untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat setempat. Keberadaan tenaga kerja asing harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia merupakan salah satu kawasan strategis yang menjadi pusat kegiatan produksi mineral. Aktivitas di kawasan tersebut juga melibatkan mobilitas tenaga kerja dari dalam maupun luar negeri sehingga membutuhkan sistem pengawasan keimigrasian yang kuat dan terintegrasi.

Karena itu, tata kelola keimigrasian di Tembagapura memiliki kaitan langsung dengan keamanan, kedaulatan negara, serta perlindungan terhadap masyarakat dan tenaga kerja lokal. Koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pihak imigrasi, dan perusahaan harus terus diperkuat untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran.

Mandenas turut mendorong agar pelaksanaan pengawasan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian harus ditindak sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

“Mari bersama kita kawal penegakan hukum yang tegas dan transparan, demi Papua yang aman dan Indonesia yang berdaulat,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *