JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi III DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Hal ini akibat rapat tidak dihadiri Menkumham Yassona H Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan Menteri Hukum dan HAM menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain itu Menteri Luar Negeri menugaskan Mirza Nur Hidayat Direktur Asia Tenggara.

“Ada hal yang menarik bagi DPR, kita hari ini bahas UU yang presiden menugaskan Menkumham dan Menlu untuk itu saya minta pendapat, ini undang-undang loh, kita terima enggak ini atau kita tunda? saya minta pendapat dulu,” kata Desmond, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Desmond kemudian meminta pendapat dari fraksi, apakah rapat dilanjutkan atau tidak. Berdasarkan pendapat fraksi, akhirnya menjadwalkan ulang rapat kerja.

“Saya pikir sudah lima fraksi pak Wamen, bukan kami tidak menghormati tapi kali ini UU. Bicara UU bukan bicara Golkar tadi mendukung pemerintah, tapi bicara tentang DPR dan Pemerintah. Karena bicara hubungan pemerintah dan DPR sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir pertama kali untuk memaparkan undang-undang ini,” kata Desmond. Sekretariat Komisi III DPR RI kemudian menjadwalkan ulang rapat kerja terkait RUU Perjanjian Ekstradisi pada Senin, 5 Desember, mendatang.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *