JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi IV DPR RI sedang berupaya menjadikan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) menjadi landasan hukum kuat demi mencegah degradasi sumber daya alam hayati di Indonesia. Oleh sebab itu, Komisi IV DPR RI menegaskan kewajiban melindungi kawasan konservasi adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, beserta masyarakat umum.

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat menyampaikan tanggapan RUU KSDAHE dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI, Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Ia menegaskan hayati Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori ‘terancam punah’.

“Sumber daya (yang dimiliki Indonesia) bukanlah tidak terbatas dan mempunyai sifat yang tidak dapat kembali seperti asalnya. Pemanfaatan secara berlebihan akan mengancam bahkan memusnahkan. Diperlukan adanya tindakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, melalui revisi atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990,” ucap Budi, sapaan akrabnya.

Mewakili Komisi IV DPR RI, dirinya mengungkap RUU KSDAHE harus menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan pembagian kerja antar yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya ego sektoral.

“Kita ingin undang-undang ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti undang-undang ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral” tuturnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 melalui RUU KSDAHE akan mempertimbangkan sejumlah perubahan kebijakan. Di antaranya, perubahan dalam kebijakan otonomi daerah, perubahan kewenangan kelembagaan yang menangani konservasi, partisipasi masyarakat dan peran para pelaku usaha, pengakuan hak masyarakat hukum adat hingga berbagai perubahan dalam kebijakan internasional.

“Dengan penggantian atau revisi undang-undang yang dimaksud, diharapkan tujuan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat terwujud. Segera diundangkannya RUU ini akan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia dan untuk generasi yang ada sekarang maupun yang akan datang,” tutup Budi.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *