Berita Parlemen

Dorong RUU Komoditas Strategis Untuk Perkuat Produksi, Koordinasi, dan Pengelolaan SDA

bob hasan

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso serta Wakil Menteri Pertanian di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Agenda tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola dan tata niaga berbagai komoditas nasional.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam pengantar rapatnya menyampaikan bahwa RUU Komoditas Strategis diharapkan mampu meningkatkan produksi, memperbaiki koordinasi antar pemangku kepentingan, dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa masih banyak sektor mengalami kebocoran akibat belum adanya kerangka regulasi terpadu dalam pengelolaan komoditas.

“Pada hakikatnya, RUU Komoditas Strategis adalah tentang bagaimana menata tata kelola dan tata niaga. Dari kedua sisi ini akan menghasilkan nilai yang kita harapkan. Selama ini kita banyak menemukan kebocoran akibat tata kelola dan tata niaga yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak sesuai dengan harapan bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia memberi contoh persoalan komoditas singkong di Lampung yang menjadi perhatian Baleg. Ketiadaan batasan dalam tata kelola disebut menyebabkan rumitnya pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kendali impor. Karena itu, Baleg meminta masukan teknis dari kementerian terkait agar daftar komoditas strategis dalam RUU dapat dirumuskan secara tepat.

“Kami butuh betul-betul tentang komoditas apa saja yang tepatnya. Ada pertanian, perkebunan, dan ternyata juga ada peternakan. Ini harus kita tempatkan subjek dan objeknya secara jelas,” katanya.

Dalam sesi pemaparan, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan apresiasi atas penyusunan RUU ini dan menyebutnya sebagai langkah penting yang dapat memperkuat koordinasi kebijakan antar kementerian. Ia menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan komoditas sebenarnya telah berjalan dalam kerangka neraca komoditas yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, KKP, dan kementerian teknis lainnya.

Budi memaparkan kinerja ekspor Indonesia yang tumbuh 8,14 persen pada periode Januari–September, dengan ekspor perkebunan mencapai USD3,2 miliar atau meningkat 60,62 persen. Ia menyebut sejumlah komoditas relevan dengan RUU, seperti kopi, kakao, karet, sawit, teh, cengkeh, dan tebu.

“Kelompok makanan, minuman, dan tembakau merupakan penyumbang utama inflasi. Komoditas seperti beras, cabai, bawang, minyak goreng, daging, dan telur menjadi sumber fluktuasi harga terbesar setiap tahun. Ini menegaskan mengapa komoditas pangan harus ditetapkan sebagai komoditas strategis,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa ekspor dan impor komoditas tertentu tidak dapat dilakukan tanpa keputusan dalam neraca komoditas. Mekanisme tersebut berlaku pada komoditas seperti beras, jagung, ikan, bawang putih, hingga singkong. Kebijakan ekspor–impor baru dapat dijalankan setelah kementerian pembina komoditas menetapkan data kebutuhan serta produksi nasional.

Terkait usulan kelembagaan dalam RUU, Budi menyarankan agar tidak perlu membentuk badan baru karena koordinasi teknis antar kementerian selama ini sudah berjalan baik. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan RUU menjadi pedoman kebijakan lintas kementerian.

“RUU ini sebaiknya menjadi pedoman bagi kementerian teknis dalam mengatur hilirisasi, kebijakan ekspor, impor, dan tata kelola lainnya. Kalau kelembagaan perlu diperkuat, tinggal tusi masing-masing kementerian diperkuat. Jangan sampai terlalu banyak institusi, nanti koordinasinya justru semakin sulit,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan siap menyesuaikan tugas dan fungsi sesuai arah RUU serta melanjutkan koordinasi dengan kementerian lain untuk memperkuat komoditas strategis nasional.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *