Berita Parlemen

Alimudin Kolatlena Soroti Minimnya Sosialisasi Penyelenggaraan Haji 2026

alimudin

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, menilai bahwa sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah belum berjalan secara maksimal. Penilaian ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, di mana ia kembali menekankan pentingnya keseragaman masa tunggu haji sebagaimana telah disepakati bersama.

Menurut Alimudin, pengelolaan urusan haji harus tetap berada dalam koridor undang-undang.

“Saat kita mengelola urusan haji pertama kali kita ingin on the track, kita tidak ingin melaksanakannya tidak sesuai dengan amanat UU, tentu ini harapan pak presiden dan kita semua. Titik tekan saya adalah soal kesiapan sumber daya manusia kita,” ujar Alimudin dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Ia kemudian menyoroti pengalaman para anggota Komisi VIII saat reses, di mana mereka turut melakukan sosialisasi kebijakan haji 2026 langsung di daerah pemilihan, termasuk mengenai masa tunggu. Menurutnya, kementerian terkait belum melakukan sosialisasi serupa secara menyeluruh.

“Pak wakil menteri haji menyampaikan bahwa kita sudah siap untuk tidak populer, tetapi tidak melaksanakan sosialisasi dengan maksimal,” tegasnya.

Melihat kendala tersebut, Alimudin mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah memiliki kantor wilayah tersendiri yang berdiri terpisah dari struktur Kementerian Agama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menilai langkah ini penting untuk memperkuat layanan dan memastikan konsistensi informasi publik.

“Kita jangan optimis kalau SDM kita di daerah itu masih kita gunakan kementerian/lembaga lain. Kita harus memastikan dalam waktu dekat kementerian haji dan umrah sudah punya kanwil,” ungkapnya.

Alimudin menekankan perlunya kejelasan struktur organisasi agar ASN yang menangani urusan haji memiliki kedudukan permanen dan mudah dikenali masyarakat.

“Karena itu, kita ingin supaya ada kepastian terhadap ASN urusan haji di Kementerian Haji dan Umrah serta kepastian bagi masyarakat, untuk mengetahui bahwa urusan kita sudah di Kementerian Haji dan Umrah, di kanwil kementerian haji dan umrah dan sampai ke kabupaten/kota,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *