JAKARTA, Fraksigerindra.id — Gelombang dukungan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu akhirnya berbuah hasil. Setelah melalui dinamika internal partai dan penelaahan hukum yang komprehensif, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR RI periode 2024–2029.
Menanggapi keputusan tersebut, Kawendra Lukistian, kader muda Partai Gerindra yang juga Anggota DPR RI Komisi VI, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi.
“Karena dibela all out oleh konstituennya di Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, dan Kepulauan Seribu), akhirnya aspirasi rakyat benar-benar didengar. Alhamdulillah, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Sis Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.”
Bagi Kawendra, keputusan ini bukan hanya kemenangan personal, melainkan simbol penting dari kuatnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Ia menegaskan bahwa semangat perjuangan politik harus terus dilandasi oleh suara rakyat, bukan kepentingan sesaat.
Keputusan MKD DPR RI tersebut diambil setelah menelaah surat dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan mempertimbangkan aspirasi kuat dari masyarakat di lapangan. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, tata beracara MKD, serta penghormatan terhadap mekanisme partai dan mandat rakyat.
“Setelah pembahasan mendalam dan mempertimbangkan seluruh aspek, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Nazaruddin Dek Gam.
Dengan keputusan ini, Rahayu Saraswati memegang kembali mandat yang lebih kuat untuk melanjutkan perjuangan dan fokus pada isu-isu yang menjadi perhatian utamanya, mulai dari pemberdayaan perempuan dan anak hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Dapil Jakarta III.
Partai Gerindra menyambut baik keputusan MKD DPR RI ini sebagai momentum positif untuk memperkuat budaya politik yang sehat, menjunjung etika, serta memastikan setiap keputusan lembaga politik berpihak pada aspirasi publik.
Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa suara rakyat memiliki kekuatan menentukan arah demokrasi. Dukungan penuh konstituen Jakarta III menunjukkan bahwa politik yang berakar pada kepercayaan, pengabdian, dan ketulusan akan selalu menemukan jalannya.
Sebagaimana disampaikan Kawendra dalam semangat kebersamaan:
“Perjuangan belum selesai. Ini baru babak baru untuk terus berkhidmat bagi rakyat dan bangsa.” Tutup Kawendra.





