PALU, FraksiGerindra.id – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah resmi memulai penggunaan Sertipikat Elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Implementasi layanan digital ini ditandai dengan penyerahan sepuluh sertipikat elektronik pertama kepada masyarakat serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan perdana tersebut dilakukan oleh anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhamad Naim, dalam acara sosialisasi sertipikat elektronik yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Kamis (13/11/2025). Turut hadir Asisten I Setda Kota Palu, Usman, yang mewakili Pemerintah Kota Palu.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhamad Naim, menjelaskan bahwa sertipikat elektronik merupakan langkah penting dalam transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Saat ini, dari keseluruhan wilayah Sulawesi Tengah, baru sekitar 56 persen yang selesai dipetakan.
“Program ini bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan data pertanahan,” ujar Naim.
Ia menambahkan bahwa seluruh informasi tanah akan tersimpan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN sehingga dapat diakses secara aman. “Kalau sudah beralih ke digital, insyaallah persoalan tanah tumpang tindih tidak ada lagi,” katanya.
Di sisi lain, Longki Djanggola menegaskan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan terobosan besar dalam pembenahan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Program ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik agar masyarakat tak perlu antre lama, menjamin keamanan dan keaslian data tanah melalui sertipikat elektronik bertanda tangan digital, serta memperkuat transparansi agar kepemilikan tanah mudah dilacak dan bebas manipulasi,” ujarnya.
Longki juga menyoroti berbagai kelemahan sertipikat berbasis kertas yang selama ini digunakan, seperti risiko hilang, rusak, hingga potensi tumpang tindih. “Dengan sertipikat elektronik, semua data tanah tersimpan di pusat data Kementerian ATR/BPN. Dokumen tidak lagi bergantung pada kertas, tetapi disimpan dengan sistem keamanan berlapis dan dapat diakses kapan saja jika dibutuhkan,” tambahnya.
Ia memberikan apresiasi terhadap langkah Kanwil ATR/BPN Sulteng yang mulai mengadopsi sistem digital ini dan menyerahkan sertipikat elektronik perdana kepada masyarakat. Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan lebih akuntabel.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pejabat pertanahan, perwakilan pemerintah daerah, serta masyarakat Kota Palu.





