JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Sumail Abdullah menyoroti keputusan pemerintah mencabut izin konsesi kawasan hutan milik PT Papua Lestari Abadi. Ia menekankan pentingnya perusahaan menunjukkan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran perusakan lingkungan yang dituduhkan pemerintah, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan berimbang.
“Sejak izin itu diberikan perusahaan harus menunjukkan vegetasi apa yang dilakukan pada awalnya dan kita akan cocokan dengan apa yang dimiliki oleh pemerintah, setelahnya baru kita akan melihat hasilnya apakah keputusan pemerintah itu benar atau salah,” tuturnya dalam RDPU Komisi IV dengan PT Papua Hutan Lestari Makmur di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (6/4/2026).
Pencabutan izin ini sekaligus menandai berakhirnya hak kelola perusahaan dan mengembalikan status lahan ke otoritas negara guna memastikan tata kelola hutan yang lebih baik dan berkelanjutan. Saat ini, seluruh areal kawasan berada di bawah pengawasan dan penguasaan langsung Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama instansi lintas sektoral.
“Tadi kan disampaikan mereka itu tidak melakukan penebangan sebaliknya mereka melakukan proses penghutanan kembali, sebaiknya perusahaan juga menyampaikan berapa luas area dan apa yang telah dilakukan sejak awal izin itu diberikan”, paparnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong terkait pencabutan izin usaha perkebunan dinyatakan gugur.





