Berita Parlemen

TA Khalid Usulkan Substansi MoU Helsinki Dicantumkan dalam RUU Pemerintahan Aceh sebagai Catatan Sejarah

TA Khalid 2

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Badan Legislasi DPR RI, T. A. Khalid menegaskan bahwa Nota Kesepahaman Helsinki merupakan peristiwa bersejarah yang tidak dapat dipisahkan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar substansi MoU tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh sebagai catatan sejarah.

Usulan tersebut disampaikan Khalid dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Di menimbang, sebagaimana disampaikan oleh ketua tadi menyangkut dengan MOU, adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami sarankan ada masukan waktu kita turun ke Aceh agar MOU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah,” kata Khalid dalam rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Lebih lanjut, Khalid mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke dalam poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menegaskan keberlanjutan perdamaian serta optimalisasi kekhususan dan keistimewaan Aceh.

“Maka saran saya di poin B, poin B itu bahwa penyelenggaraan otonomi khusus kemarin ada masukan bahwa untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MOU menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh,” ungkapnya.

Khalid menekankan bahwa pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran menimbang akan memperkuat posisinya sebagai landasan historis bagi Pemerintahan Aceh.

“Sehingga di situ Pak pimpinan, MOU Helsinki itu menjadi sejarah untuk PA ini. Begitu,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota Badan Legislasi DPR RI Nasir Djamil, yang menilai butir-butir konsideran menimbang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang saat ini berlaku perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut.

“Saya menilai bahwa butir-butir menimbang yang ada pada undang-undang yang saat ini berlaku itu perlu dimuat kembali ya,” ujar Nasir.

Menurut Nasir, konsideran menimbang memiliki peran strategis sebagai rujukan dalam pengelolaan pemerintahan Aceh. Karena itu, penghapusan sejumlah butir konsideran dinilainya tidak tepat.

“Karena apapun ceritanya, butir-butir yang ada di dalam atau poin-poin yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan ya, menjadi rujukan dalam pengelolaan ya pemerintahan di Aceh itu,” katanya.

Nasir secara khusus menegaskan pentingnya memasukkan MoU Helsinki ke dalam konsideran menimbang poin B dalam RUU Pemerintahan Aceh.

“Yang terkait dengan keinginan untuk memasukkan MOU Helsinki dalam konsideran menimbang, itu perlu dipertimbangkan dan itu bisa dimasukkan di dalam poin B ya, di poin B dalam rancangan undang-undang ini ya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa MoU Helsinki merupakan rujukan utama dalam menjaga dan memelihara perdamaian di Aceh, sehingga relevan untuk dicantumkan secara eksplisit dalam konsideran undang-undang.

“Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu,” pungkas Nasir.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *