JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak untuk dapat menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Johusa Hutabarat.

Pasalnya, Wihadi tuntutan dari JPU terhadap bekas Kadiv Propam itu baru tuntutan dan belum sampai vonis majelis hakim.

“Kita hormati saja proses hukum yang ada karena ini memang baru tuntutan dan kita belum tau juga tentang keputusan hakim. Karena saya kira Jaksa juga ada alasannya menuntut seumur hidup,” kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Karena itu, Politisi Partai Gerindra ini meminta agar semua pihak dapat bersabar untuk dapat mengikuti setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Sambo.

“kita, ikut saja proses hukum dan ini belum selesai serta vonisnya belum ada saya kira masih ada proses-proses berikutnya yang kita tunggu,”ujar Legislator dapil Jatim IX ini.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *