JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi IX DPR RI, H. Obon Tabroni mengapresiasi langkah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada sejumlah fraksi di DPR RI.
Menurut Obon, inisiatif tersebut mencerminkan komitmen organisasi buruh untuk terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi yang akan memengaruhi masa depan pekerja dan hubungan industrial di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Obon setelah menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Fraksi Partai Gerindra, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
“Hari ini kami menerima Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang merupakan gabungan dari berbagai serikat pekerja. Bagi kami, apa yang disampaikan teman-teman buruh sangat luar biasa. Konsep yang mereka bawa konkret, persoalan yang diangkat jelas, dan yang terpenting disertai solusi. Ini menjadi energi baru bagi kami dalam mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Obon.
Obon menilai keterlibatan aktif organisasi buruh dalam memberikan masukan sangat penting karena pekerja merupakan kelompok yang akan merasakan secara langsung dampak dari setiap kebijakan ketenagakerjaan yang disusun pemerintah dan DPR RI.
Karena itu, ia menegaskan aspirasi yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia tidak boleh berhenti sebagai dokumen usulan. Berbagai masukan tersebut harus menjadi bagian dari pembahasan substansi dalam proses legislasi RUU Ketenagakerjaan.
“Saya berharap seluruh harapan teman-teman buruh ini bisa kita perjuangkan bersama. Bahkan saya berharap koalisi ini tidak hanya hadir dalam momentum pembahasan RUU, tetapi terus terbangun secara permanen sebagai mitra strategis dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan,” katanya.
Obon berharap hubungan antara organisasi buruh dan DPR RI dapat terus diperkuat, tidak hanya ketika pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung. Serikat pekerja dinilai perlu menjadi mitra strategis dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan dunia kerja.
Ia menjelaskan, setelah menerima draf usulan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum RUU Ketenagakerjaan dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
Tahapan tersebut meliputi pembahasan mendalam terhadap setiap pasal yang diusulkan, koordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI, pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus kita lalui. Kita akan menyisir pasal demi pasal, melakukan koordinasi dengan Baleg, kemudian mendiskusikannya bersama Menteri Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya berharap masukan dari kawan-kawan Koalisi Buruh terus mengalir selama proses pembahasan berlangsung,” jelasnya.
Menurut Obon, pembentukan regulasi yang baik harus memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya kepada seluruh pemangku kepentingan. Pelibatan serikat pekerja menjadi penting karena mereka memahami secara langsung berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan.
Masukan dari organisasi buruh juga dibutuhkan untuk memastikan setiap ketentuan yang disusun dapat menjawab persoalan pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Obon optimistis pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja. Aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Gerindra.
Penyerahan draf tersebut menjadi langkah awal Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam membangun komunikasi politik dengan DPR RI guna memperjuangkan berbagai aspirasi pekerja dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Dalam draf itu, koalisi mengajukan 16 poin usulan utama. Sejumlah materi yang disampaikan mencakup ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya atau outsourcing, sistem pengupahan, dan upah sektoral.
Usulan lainnya berkaitan dengan tenaga kerja asing, pengawasan ketenagakerjaan, hingga penguatan sanksi terhadap perusahaan atau pihak yang melakukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga dijadwalkan menyerahkan draf usulan tersebut kepada fraksi-fraksi lain di DPR RI. Langkah itu dilakukan untuk memperluas komunikasi dan membangun dukungan politik terhadap penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Melalui partisipasi tersebut, RUU Ketenagakerjaan yang baru diharapkan benar-benar mengakomodasi aspirasi pekerja, memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pelaku usaha.





