Berita Parlemen

Komisi III DPR Soroti Implementasi KUHP-KUHAP Baru hingga Ancaman Narkotika di Wilayah Perbatasan NTT

andi amar

KUPANG, FraksiGerindra.id — Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 masih menyisakan sejumlah tantangan dalam implementasinya di lapangan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, saat meninjau pelaksanaan penegakan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Andi Amar, penerapan regulasi hukum baru tersebut harus mendapat perhatian serius agar tidak berhenti pada tahap sosialisasi semata, melainkan benar-benar dapat dijalankan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum, terutama dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan rehabilitatif sebagaimana semangat yang dibawa dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Banyak laporan ke Komisi III saat ini terkait hal-hal yang tidak sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru, sering kali karena adanya miskomunikasi di lapangan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada sistem yang gagal, di mana masyarakat justru lebih banyak melapor ke Komisi III dibandingkan ke APH,” ujar Andi Amar kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, (24/04/2026).

Sebagai langkah penyelarasan regulasi, Andi Amar menjelaskan bahwa saat ini Komisi III DPR RI tengah membahas sejumlah rancangan undang-undang, yakni RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Narkotika, agar memiliki keselarasan substansi hukum dengan KUHP dan KUHAP baru.

Selain menyoroti implementasi regulasi baru, Komisi III DPR RI juga memberi perhatian pada maraknya tindak pidana korupsi yang menjerat kepala desa. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Andi Amar secara khusus meminta agar fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) lebih dioptimalkan untuk mengawal serta membimbing administrasi hukum di tingkat pemerintahan daerah hingga desa.

“Kepala desa atau kepala daerah yang mungkin pengetahuannya tentang administrasi hukum masih kurang, harus dibimbing melalui Datun. Ke depan, jika memungkinkan, kami di DPR akan mendorong penambahan anggaran untuk Kejati NTT agar fungsi Datun ini bisa lebih maksimal diberdayakan,” ungkapnya.

Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain, Nusa Tenggara Timur dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika. Andi Amar mengingatkan bahwa posisi geografis tersebut menjadikan NTT sebagai salah satu pintu masuk strategis jaringan narkoba, serupa dengan tantangan yang juga dihadapi sejumlah wilayah di Sulawesi.

Karena itu, ia meminta adanya kolaborasi yang lebih kuat antara BNNP NTT dan Polda NTT dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah tersebut.

Andi Amar juga menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna yang berstatus sebagai korban, bukan justru menambah kepadatan penghuni Lembaga Pemasyarakatan.

“Korban dalam hal ini adalah pengguna yang sering kali dipancing atau sekadar menjadi suruhan pengedar. Mereka harus direhabilitasi. Jadikan mereka saksi kunci untuk mengarahkan aparat kepada pengedar dan bandar besar (top tier) narkoba di Indonesia,” tegasnya.

Di sisi lain, Andi Amar turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menilai tantangan penegakan hukum di Indonesia tidak ringan, terutama dengan kondisi geografis kepulauan yang luas dan sebaran penduduk yang besar sehingga membutuhkan kerja ekstra untuk memastikan pelayanan tetap merata.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *