JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengevaluasi sekaligus menyederhanakan persyaratan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah. Menurutnya, sejumlah ketentuan yang terlalu kaku justru berpotensi menghambat masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Hal tersebut disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama jajaran Eselon I Kementerian PKP yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara, Senayan, Kamis (25/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Novita mengungkapkan temuan di lapangan mengenai warga yang tidak dapat memperoleh bantuan Program Bedah Rumah karena rumahnya tidak memenuhi persyaratan administratif, meski secara kondisi bangunan sudah tidak layak huni. Ia mencontohkan adanya warga yang ditolak sebagai penerima bantuan hanya karena lantai rumahnya telah menggunakan tegel atau keramik.
“Pak Sekjen, persyaratannya mohon tidak terlalu rumit. Contoh yang pernah saya sampaikan, ada rumah yang sudah tidak layak, tetapi lantainya sudah tegel. Padahal orang itu memang betul-betul tidak punya uang. Waktu itu ada yang minta bantuan, katanya tidak bisa karena syaratnya tidak boleh ada tegel, lantainya harus tanah,” ungkap Novita dengan nada prihatin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, pada Kamis (25/6/2026).
Menurut Novita, ketentuan yang terlalu administratif justru menimbulkan ironi karena masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan merasa harus memenuhi syarat secara formal meskipun tidak mencerminkan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.
“Jadi sampai ada bahasa, ‘Tegelnya harus kita copotin dulu ya supaya kelihatan enggak ada tegel’. Artinya, persyaratan itu harus disederhanakan untuk masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan,” tegasnya.
Novita berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap petunjuk teknis pelaksanaan Program BSPS agar proses penyaluran bantuan lebih berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, penyederhanaan persyaratan penting dilakukan agar birokrasi tidak menjadi hambatan bagi warga miskin dalam memperoleh akses terhadap program perbaikan rumah layak huni.





