“AI ini tergantung bagaimana kita memanfaatkannya. Ada dua perspektif, bisa membantu, tetapi juga bisa menimbulkan masalah jika tidak diatur dengan baik,” ujar Imron saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi I DPR RI ke Kodam XXI/Raden Inten di Lampung, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi saat ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan antara informasi yang benar-benar berasal dari sumber manusia yang kredibel dengan konten yang dihasilkan atau dimanipulasi menggunakan sistem kecerdasan buatan. Kondisi tersebut berpotensi memicu penyebaran misinformasi maupun disinformasi apabila tidak disertai literasi digital dan regulasi yang memadai.
“Sekarang banyak informasi yang kita sendiri sulit membedakan mana yang AI dan mana yang bukan. Karena itu hal ini perlu menjadi perhatian serius ke depan,” katanya.
Selain itu, Imron juga menyoroti fenomena influencer yang kerap menyampaikan pandangan terkait berbagai isu strategis, termasuk hukum dan ekonomi, meskipun tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak diatur secara jelas.
“Kita butuh regulasi. Kadang ada influencer berbicara soal hukum atau ekonomi, padahal latar belakangnya bukan di bidang itu. Informasi seperti ini bisa memengaruhi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai beberapa negara telah menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap penyampaian informasi di ruang digital, termasuk yang disampaikan oleh influencer. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mempertimbangkan langkah serupa guna menjaga kualitas informasi di ruang publik.
“Regulasi sangat penting agar informasi yang beredar tidak memperkeruh situasi dan tetap bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.