Berita Parlemen

Kawendra Mengecam Keras Promosi Miras ‘Newport’ Dengan Ayat Al-Qur’an

WhatsApp Image 2026 08 11 at 08.21.28

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengecam keras dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol merek Newport pada sebuah festival musik.

Kawendra menilai apabila materi promosi tersebut terbukti benar, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan kreativitas pemasaran, melainkan menyentuh aspek etika bisnis, perlindungan konsumen, serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

“Kalau benar ayat Al-Qur’an digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas agama dan etika bisnis yang harus kita sikapi secara serius,” ujar Kawendra.

Ia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan praktik promosi tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian apakah aktivitas pemasaran tersebut melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun regulasi terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol.

“Saya mendorong BPKN untuk menginvestigasi secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Kawendra juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk terkait apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dunia usaha memang harus diberikan ruang untuk berkembang dan berinovasi. Namun, kebebasan berusaha tetap memiliki batas, khususnya ketika bersinggungan dengan norma agama, kepatutan, dan perlindungan masyarakat.

“Ruang usaha terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan. Ini yang harus menjadi batas bersama,” kata Kawendra.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar menerapkan prinsip responsible marketing dan tidak menggunakan simbol, ayat, maupun identitas keagamaan secara tidak pantas untuk kepentingan komersial.

“Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” pungkas Kawendra.

Dugaan aktivitas promosi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial materi yang memperlihatkan keterkaitan promosi minuman beralkohol dengan ayat suci Al-Qur’an.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *