JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya kepastian layanan pertanahan serta percepatan penyelesaian sengketa tanah di wilayah Jakarta Selatan. Isu tersebut mencakup kejelasan standar pelayanan, kepastian tenggat waktu pengurusan administrasi pertanahan, serta penguatan koordinasi antarlembaga dalam penanganan konflik agraria. Penekanan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan harus berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang jelas, cepat, dan tidak berlarut-larut dalam pengurusan dokumen pertanahan.
“Ketika masyarakat ingin mengurus sertifikat, apakah itu balik nama, terus kemudian HGU, HGB-nya, kami ingin memastikan agar sesuai dengan standardisasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Bahtra usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bahtra menambahkan, kepastian waktu pelayanan merupakan faktor krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. Menurutnya, prosedur yang panjang dan tidak memiliki kepastian waktu kerap menjadi keluhan masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat dan legalitas tanah.
“Dalam hal pengurusan itu harus ada kepastian waktu, tidak boleh berlama-lama, sehingga betul-betul yang dikedepankan adalah bagaimana pelayanan itu bisa dimaksimalkan dengan baik,” tegasnya.
Dalam agenda kunjungan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan memaparkan kondisi penanganan konflik pertanahan sepanjang tahun 2025. Tercatat terdapat delapan kasus konflik dan sengketa pertanahan di wilayah Jakarta Selatan, dengan tujuh kasus telah diselesaikan dan satu kasus masih dalam proses penanganan. Penyelesaian konflik dilakukan melalui berbagai jalur hukum, antara lain Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama, sesuai dengan karakteristik sengketa yang dihadapi.
Bahtra menilai data tersebut mencerminkan kompleksitas persoalan hukum pertanahan yang berdampak pada lamanya penyelesaian administrasi. Sengketa yang berlanjut ke ranah pengadilan, menurutnya, berpotensi menghambat proses penerbitan sertifikat maupun pengurusan legalitas tanah lainnya.
“BPN ini kan tidak berdiri sendiri, kadang-kadang di BPN-nya sudah selesai dengan baik tetapi nanti ada gugatan lagi yang masuk ke pengadilan dan itu butuh waktu yang panjang. Ke depan kami ingin mendorong agar ada kepastian hukum sehingga setiap ada persoalan-persoalan atau konflik-konflik pertanahan bisa diselesaikan dengan cepat dan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam rapat, Bahtra juga menegaskan bahwa kunjungan kerja spesifik ini dimaksudkan sebagai sarana untuk menyerap masukan langsung dari pelaksana teknis di lapangan. Komisi II DPR RI ingin mengetahui secara langsung apakah terdapat kendala regulasi maupun persoalan teknis yang menghambat kinerja Kantor Pertanahan. Seluruh masukan tersebut akan dibahas bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, khususnya terkait upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau misalnya ada memang aturan yang harus kita ubah dan itu menyulitkan teman-teman untuk melakukan pelayanan dengan baik, kenapa nggak aturannya diubah untuk memperbaiki pelayanan itu,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan memiliki wilayah kerja seluas 144,75 kilometer persegi. Saat ini tercatat sebanyak 434.671 bidang tanah telah bersertifikat dengan total luasan mencapai 13.431,9 hektare. Adapun estimasi keseluruhan bidang tanah di wilayah kerja Kantor Pertanahan Jakarta Selatan mencapai 462.085 bidang.





