Berita Parlemen

Komisi VIII DPR RI Dorong Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang hingga Lima Bulan

abdul wachid 5

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi VIII DPR RI mengupayakan agar masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jemaah haji 2027 dapat diperpanjang hingga sekitar lima bulan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi calon jemaah dalam mempersiapkan biaya pelunasan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan, kelonggaran waktu pelunasan diharapkan dapat mengurangi beban calon jemaah sekaligus memberikan kepastian dalam mempersiapkan keberangkatan ibadah haji.

“Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jemaah haji,” kata Wachid dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, masa pelunasan biaya haji diberikan selama satu bulan pada tahap pertama. Selanjutnya, masa pelunasan tahap kedua berlangsung selama satu pekan dan tahap ketiga selama tiga hari.

Menurut Wachid, skema tersebut perlu dievaluasi agar calon jemaah haji pada penyelenggaraan 2027 memperoleh waktu yang lebih panjang untuk menyiapkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Namun, ia menegaskan bahwa perpanjangan masa pelunasan hingga sekitar lima bulan membutuhkan persiapan penyelenggaraan haji yang dimulai lebih awal. Karena itu, tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan haji 2027 juga perlu dipercepat.

Salah satu langkah yang akan dilakukan Komisi VIII adalah membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji setelah proses evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 selesai dilakukan.

“Selanjutnya, nanti kita lanjutkan untuk pembentukan Panja Haji,” ujar dia.

Pembentukan Panja tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan berbagai aspek penyelenggaraan haji tahun berikutnya, termasuk mengenai biaya, tahapan pelunasan, pelayanan jemaah, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026. Penundaan dilakukan karena dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan baru diterima anggota Komisi VIII ketika rapat berlangsung.

Komisi VIII menilai anggota DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari dan mencermati dokumen tersebut sebelum melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam.

Abdul Wachid mengatakan rapat evaluasi tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (19/8/2026) pukul 10.00 WIB. Waktu tambahan diberikan agar anggota Komisi VIII dapat memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji secara lebih menyeluruh.

Evaluasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun berikutnya. Komisi VIII ingin memastikan berbagai kekurangan yang ditemukan dalam penyelenggaraan sebelumnya dapat diperbaiki sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan haji 2027.

“Ini untuk perbaikan haji berikutnya dan untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Abdul Wachid.

Komisi VIII berharap percepatan evaluasi dan pembentukan Panja Haji dapat memberikan ruang yang lebih panjang dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji 2027, termasuk dalam merumuskan skema pelunasan biaya yang lebih memberikan kelonggaran kepada calon jemaah.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *