Berita Parlemen

Komisi IV Serap Aspirasi Petani Bali untuk Penyempurnaan Revisi UU Pangan dan Penguatan Ketahanan Nasional

WhatsApp Image 2025 11 24 at 15.18.34

DENPASAR, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pangan ke Provinsi Bali, Jumat (21/11/2025), guna menyerap aspirasi pemerintah daerah, pelaku sektor pertanian, dan komunitas petani terkait penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi pangan nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika global dan tantangan domestik.

Dalam sambutannya, Titiek menegaskan bahwa revisi UU Pangan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat fluktuasi harga pangan global, perubahan iklim, gangguan rantai pasok internasional, serta penyusutan lahan pertanian nasional.

“Sektor pangan adalah fondasi ketahanan nasional. Regulasi baru harus mampu menjawab kebutuhan produksi, distribusi, stabilisasi harga, serta pemenuhan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, lahan baku sawah nasional menyusut dari 7,75 juta hektare pada 2013 menjadi sekitar 7,46 juta hektare pada 2023. Situasi tersebut diperparah dengan fenomena El Niño 2023–2025 yang menyebabkan penurunan produksi beras hingga 1,2 juta ton, berdampak pada inflasi pangan dan stok nasional. Siti Hediati menilai kondisi ini memerlukan regulasi yang kuat dan konsisten, termasuk penguatan cadangan pangan, pengurangan loss dan waste, serta proteksi terhadap posisi petani.

Provinsi Bali menjadi wilayah strategis dalam pembahasan revisi UU Pangan karena memiliki kekhasan tata kelola pangan melalui Sistem Subak yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Sistem irigasi tradisional ini dipandang sebagai model pengelolaan air yang berkelanjutan berbasis harmoni antara masyarakat dan alam.

Sejumlah aspirasi disampaikan kepada Komisi IV DPR, di antaranya perlunya perlindungan lahan pertanian Subak akibat alih fungsi lahan untuk perumahan dan pariwisata; penyesuaian harga pupuk bersubsidi dan sistem distribusi berbasis digital yang lebih transparan; pengembangan pertanian organik dan hortikultura untuk memperkuat ekspor; peningkatan ketersediaan air pertanian terutama di wilayah Bali Utara; serta penguatan akses permodalan bagi UMKM pangan, termasuk sektor olahan berbasis buah tropis dan perikanan budi daya.

Ketua Kelompok Tani Subak di Denpasar turut menyampaikan harapan agar regulasi yang baru memberikan perlindungan yang lebih tegas terhadap sistem irigasi tradisional.

“Subak bukan hanya budaya, tapi kunci pangan Bali. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, kami khawatir generasi muda meninggalkan sawah,” ujarnya.

Forum pembahasan turut dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bulog, PT Pupuk Indonesia, ID Food, hingga Badan Pangan Nasional. Titiek menegaskan bahwa revisi UU Pangan akan mencakup pembenahan sistem data pangan nasional, yang selama ini sering tidak sinkron antar lembaga.

“Data pangan kita harus tunggal, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang kuat, kebijakan pangan tidak akan tepat sasaran,” tegasnya.

Titiek memastikan bahwa revisi UU Pangan selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan kedaulatan dan swasembada pangan berkelanjutan. Aspirasi dari Bali disebut akan menjadi masukan penting dalam penyempurnaan kebijakan yang sedang dirumuskan.

“Bali memiliki praktik pertanian berkelanjutan yang sangat maju. Aspirasi petani, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pangan di Bali akan menjadi bahan penting dalam finalisasi RUU ini,” tuturnya.

Kunjungan kerja ditutup dengan sesi paparan pemerintah serta tanggapan anggota Komisi IV DPR RI. Seluruh masukan dari Bali akan dibawa ke pembahasan tingkat Panja di Senayan pada masa sidang berikutnya untuk memperkuat rumusan revisi UU Pangan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *