SEMARANG, FraksiGerindra.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai praktik overclaim dalam promosi produk dan jasa semakin marak dan mengkhawatirkan, terutama di era digital. Ia menyoroti banyaknya konsumen yang terjebak oleh promosi berlebihan yang tidak sesuai fakta, termasuk ketika perusahaan menggandeng influencer untuk memasarkan produk.
“Kita lihat di lapangan, banyak sekali perusahaan melibatkan pihak ketiga seperti influencer untuk mempromosikan produknya, tapi sering kali mereka melakukan overclaim. Akibatnya, konsumen tertarik luar biasa, namun begitu digunakan produknya tidak sesuai dengan yang disampaikan,” ujar Kawendra dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI terkait RUU Perlindungan Konsumen di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa situasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa payung hukum yang mengikat. Karena itu, ia berharap revisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat merespons fenomena tersebut dengan menghadirkan aturan yang proporsional, baik bagi pelaku usaha maupun pihak ketiga yang terlibat dalam promosi.
“Harus ada penyesuaian dan regulasi yang jelas. Jangan sampai korbannya hanya masyarakat saja, sementara pihak lain yang ikut mempromosikan tidak ikut bertanggung jawab. Kita perlu aturan yang berimbang agar perlindungan terhadap konsumen menjadi optimal,” tegasnya.
Kawendra memahami bahwa promosi merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan. Namun, ia mengingatkan bahwa promosi tetap harus berada dalam batas etis dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Kalau kita mau jujur, sejak dulu pengiklan selalu bilang produknya paling baik, bahkan seperti pepatah ‘kecap mana ada nomor dua’. Tapi ini perlu diatur. Karena kalau berlebihan, masyarakat bisa kecewa. Misalnya produk diklaim punya manfaat tertentu, ternyata hasilnya tidak sesuai atau bahkan menimbulkan efek lain. Itu tidak baik untuk ke depan,” paparnya.
Kawendra juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dalam memasarkan produk dan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat. “Kita harus cari formula terbaik agar regulasi ini proporsional. Jangan sampai promosi menyesatkan terus terjadi dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan revisi RUU Perlindungan Konsumen bertujuan memastikan masyarakat terlindungi dari promosi menyesatkan atau informasi yang tidak sesuai mutu dan kualitas produk ataupun jasa.
Dalam diskusi bersama Gubernur Jawa Tengah, akademisi hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Kawendra juga menyoroti pentingnya memperkuat lembaga pengawas seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar dapat menjalankan fungsi pengawasan lebih efektif.
Ia berharap BPKN ke depan dapat menjadi lembaga independen di luar Kementerian Perdagangan sehingga memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam penegakan aturan.
“Saya apresiasi kinerja BPKN sejauh ini, tapi kita perlu dorong agar lembaga ini bisa lebih optimal. Ke depan, akan lebih baik jika BPKN bisa berdiri sendiri, menjadi lembaga yang kuat, independen, dan mampu melakukan enforcement terhadap pelanggaran perlindungan konsumen,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan pentingnya koordinasi yang solid antara BPKN dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar penanganan aduan masyarakat berlangsung cepat dan efisien.
“Kalau BPKN dan BPSK bisa dikoordinasikan dengan baik, penyelesaian kasusnya akan lebih cepat, tidak bertele-tele,” imbuhnya.





