Berita Parlemen

Darori Usulkan Skema Pembagian Hasil Pengelolaan Hutan untuk Perkuat KPH dan Daerah

Gemini Generated Image v8f4nv8f4nv8f4nv

MAKASSAR, FraksiGerindra.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menekankan urgensi penerapan sistem pembagian hasil pengelolaan hutan yang lebih adil antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Menurutnya, skema baru tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan lebih berkelanjutan sekaligus memperkuat pendanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan upaya perlindungan hutan di tingkat daerah.

“Jadi saya juga melihat bahwa manajemen hutan ini berubah-ubah, sedangkan hutan itu umurnya panjang. Seperti sekarang ini, khususnya hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh provinsi dan dibentuk dengan KPH, sedangkan hutannya ada di kabupaten. Maka ada banyak usul untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih efisien,” ujar Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berlangsung di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Darori menguraikan bahwa skema pembagian hasil yang ia ajukan terdiri dari 50 persen untuk pemerintah pusat, 20 persen untuk pemerintah provinsi, dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten. Menurutnya, formulasi ini memberikan ruang fiskal yang cukup bagi daerah agar dapat mengembangkan sektor kehutanan secara lebih mandiri dan berkesinambungan.

“Bagaimana hasil produk dari hutan mulai dari kayu, plywood, tambang, hingga penggunaan pinjam pakai jalan bisa langsung digunakan untuk pembangunan kehutanan. Pembagiannya 50% untuk pusat, 20% untuk Gubernur, dan 30% untuk kabupaten,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa alokasi 20 persen untuk pemerintah provinsi bertujuan memperkuat pendanaan KPH, yang selama ini menghadapi keterbatasan anggaran. “Kenapa 20% untuk Gubernur? Agar bisa membiayai KPH. Karena saya pernah jadi Kepala KPH dulu, organisasinya ada tapi anggarannya enggak ada. Nah dengan cara ini mudah-mudahan KPH bisa lebih jalan dan lebih bagus lagi,” ungkapnya.

Selain itu, Darori juga menyoroti lemahnya kemampuan kabupaten dalam menangani kebakaran hutan maupun reboisasi akibat keterbatasan anggaran. Ia berharap pembagian hasil sebesar 30 persen untuk kabupaten dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi masalah kehutanan.

“Kalau ada kebakaran, Bupati tidak bisa menyediakan anggaran karena tidak diatur di peraturan daerah. Dengan 30% ini, Bupati bisa mengawali kegiatan menanam pohon baik di luar maupun di dalam kawasan, serta memperkuat pengamanan hutan di wilayahnya,” pungkasnya.

Melalui usulan tersebut, Komisi IV DPR RI berharap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak hanya memperkuat kerangka regulasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *