JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mengingatkan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk dapat memaksimalkan fungsinya dalam melindungi konsumen di Indonesia. Terutama juga memberikan langkah-langkah preventif terhadap perlindungan hak konsumen.
Hal itu disampaikan Husein dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Ketua BPKN dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). RDPU tersebut membahas mengenai asspirasi dari Konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Bapak harus bisa memberikan masukan yang konkret seperti apa, Pak. Supaya jangan sampai ini terjadi lagi, Pak. Jadi kami menunggu. Ini salah satu langkah ataupun solusi konkret yang Bapak harus lakukan,” ujar Husein, Rabu (18/01/2023).
Husein meminta BPKN untuk dapat memberikan langkah-langkah antisipatif dalam hal perlindungan konsumen. “Ini terus menerus merugikan masyarakat, ini harus ada antisipasinya seperti apa, Pak,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Di sisi lain, ia meminta BPKN tidak hanya menerima aduan konsumen tetapi juga langkah-langkah preventif perlindungan konsumen. Sehingga, aduan-aduan kerugian yang dialami oleh konsumen yang selama ini terjadi dapat diantisipasi.
“Jangan cuma pada saat ada masalah Bapak datangi. Hanya dianggap sebagai hal-hal yang biasa terjadi dan tanpa ada solusi ataupun tanpa ada rekomendasi yang betul-betul bisa memberikan preventif. Perlindungannya seperti apa ini, Pak. Jangan sudah terjadi baru menerima (aduan), preventif nya seperti apa ke depan. Tidak menutup kemungkinan kedepan akan terjadi hal-hal seperti ini lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan RDPU tersebut, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menyampaikan aspirasinya mengenai duduk permasalahan yang dialami konsumen Meikarta yakni gagalnya serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen yang seharusnya telah melakukan serah terima sejak tahun 2018-2020.