Berita Parlemen

H. M. Husni Minta Sanksi Tegas atas Promosi Miras yang Gunakan Ayat Al-Qur’an

Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni Foto Farhan Karisma20260813103339

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kaposki Gerindra Komisi VIII DPR RI, H. M. Husni, mengecam penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman keras. Ia menilai praktik tersebut tidak lagi sekadar persoalan pemasaran, tetapi telah menyentuh ranah penghinaan terhadap ajaran dan simbol agama.

Menurut Husni, penggunaan ayat suci untuk mempromosikan produk minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa minuman keras secara jelas dilarang dalam ajaran Islam sehingga mengaitkannya dengan ayat Al-Qur’an dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kitab suci.

“Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan. Itu perbuatan yang haram. Mempromosikan minuman keras dengan membaca ayat Al-Qur’an, seolah-olah melecehkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan memberi hadiah yang bentuknya khamar,” ujar Husni saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut hanya dipandang sebagai bagian dari strategi promosi sebuah produk. Ia mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pihak yang dinilai telah melakukan pelecehan terhadap agama.

“Kita sangat mengutuk keras sekali dan meminta supaya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelecehan-pelecehan agama. Ini termasuk pelecehan dalam agama Islam,” tegasnya.

Selain penindakan, Husni menilai aturan dan mekanisme pengawasan terhadap materi promosi minuman beralkohol perlu diperketat. Pemerintah dan aparat terkait, menurutnya, harus memberikan perhatian serius apabila terdapat penggunaan simbol maupun ajaran agama dalam kegiatan pemasaran.

“Peraturan itu harus diperketat, dan hal-hal yang merupakan pelecehan agama memang betul-betul harus diberi sanksi yang keras,” katanya.

Husni menilai persoalan tersebut semakin serius karena ayat suci Al-Qur’an digunakan sebagai bagian dari promosi produk yang bersifat memabukkan. Karena itu, ia mendorong agar penanganannya tidak hanya berhenti pada teguran, tetapi disertai penerapan sanksi yang mampu memberikan efek jera.

“Ini sanksi keras. Ini penghinaan terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an, ini pelecehan terhadap agama,” ujar Legislator Dapil Sumatra Utara I itu.

Ia juga mengingatkan bahwa kejadian serupa yang pernah muncul sebelumnya seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol. Menurutnya, pelaku usaha harus memastikan kegiatan komersial tidak menggunakan simbol maupun unsur keagamaan sebagai alat untuk menarik perhatian atau meningkatkan penjualan.

Husni menambahkan bahwa penghormatan terhadap kehidupan beragama merupakan hal yang harus dijaga bersama. Pengawasan terhadap materi promosi, kata dia, perlu dilakukan sejak tahap penyusunan hingga penyebarannya agar persoalan serupa dapat dicegah sebelum menimbulkan polemik di masyarakat.

Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketegasan dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan bahwa kegiatan komersial tetap menghormati nilai dan simbol keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *