Berita Parlemen

Komisi IX DPR RI Soroti Tingginya Pemulangan PMI Nonprosedural dari Kalimantan Barat

Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Po20260926194741

PONTIANAK, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama menyoroti tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dipulangkan melalui Kalimantan Barat. Hingga pertengahan September 2026, tercatat 5.105 PMI telah dipulangkan dan jumlah tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 6.000 orang hingga akhir tahun.

Ade mengatakan, angka pemulangan tersebut perlu menjadi perhatian karena menunjukkan masih tingginya mobilitas pekerja migran melalui jalur nonprosedural. Pada 2025, sebanyak 5.623 PMI tercatat dipulangkan ke Tanah Air. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 persen difasilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat.

Sementara pada 2026, hingga pertengahan September, proporsi PMI yang pemulangannya difasilitasi KP2MI melalui BP3MI Kalimantan Barat telah mencapai lebih dari 19 persen.

Menurut Ade, kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat mobilitas masyarakat menuju negara tersebut cukup tinggi. Salah satunya adalah masyarakat yang berangkat untuk bekerja melalui jalur nonprosedural.

Di sisi lain, peluang kerja di Malaysia masih terbuka pada berbagai sektor, mulai dari jasa, perkebunan, caregiver, hingga asisten rumah tangga. Karena itu, ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan melalui jalur tidak resmi.

“Kami berharap bahwa pemerintah dapat merapatkan barisan. Bagaimanapun PMI kita pada hari ini perlu diedukasi, agar tidak percaya dengan iming-imingan yang disampaikan atau diberikan oleh calo pemberangkatan tenaga kerja, yang pada akhirnya tidak hanya merugikan negara, dan itu jauh lebih merugikan kepada calon PMI kita” kata Ade usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/9/2026).

Selain persoalan calo, Ade menyoroti keberadaan jalur tikus di kawasan perbatasan yang dapat dimanfaatkan untuk memberangkatkan PMI secara nonprosedural. Ia juga meminta perhatian terhadap akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi tidak benar terkait proses keberangkatan pekerja migran.

Menurutnya, informasi yang seolah-olah menyederhanakan persyaratan dan administrasi keberangkatan berpotensi membuat masyarakat mengabaikan prosedur resmi. Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi calon PMI untuk diberangkatkan melalui jalur nonprosedural.

“Kami berharap bahwa kepolisian juga harus menertibkan bagaimana pada hari ini banyak sekali akun-akun di media sosial yang memberikan informasi yang sebenarnya tidak benar dan menyederhanakan berbagai administrasi untuk dapat membawa sejumlah calon PMI kita menjadi PMI unprosedural,” jelasnya.

Ade mengingatkan, keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural bukan hanya persoalan kelengkapan administrasi. Status pekerja yang tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi juga dapat berdampak terhadap perlindungan mereka selama bekerja di negara tujuan.

Risiko tersebut dapat muncul ketika PMI menghadapi persoalan dengan pemberi kerja, mulai dari pembayaran upah, keselamatan kerja, kecelakaan, hingga kematian. Posisi pekerja yang tidak melalui mekanisme resmi dinilai dapat membuat mereka semakin rentan ketika menghadapi permasalahan selama bekerja.

“Risiko yang terjadi adalah pemberi kerja mungkin akan dapat melakukan hal atau tindakan yang sifatnya sewenang-wenang karena mereka tahu bahwa PMI unprosedural ini sifatnya ilegal,” ungkapnya.

Karena itu, Ade mendorong penguatan edukasi dan pengawasan dilakukan sejak sebelum calon PMI berangkat ke luar negeri. Langkah pencegahan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.

Sinergi antarlembaga diperlukan untuk mencegah keberangkatan melalui jalur nonprosedural sekaligus memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan selama bekerja di luar negeri.

“Oleh karena itu kami mengajak bahwa edukasi ini penting dan merapatkan barisan dari berbagai lembaga dan kementerian agar kita semakin menjamin keamanan, keselamatan daripada pekerja migran kita pada hari ini,” tutupnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *