JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%. Dasco menegaskan bahwa DPR akan segera melakukan kajian terkait keputusan tersebut.
“Ya jadi kita sama-sama sudah tahu bahwa MK sudah membuat keputusan tentang ambang batas. Tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dasco juga menyoroti keinginan MK agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Untuk itu, DPR berencana menindaklanjuti putusan ini dengan pembahasan lebih lanjut bersama anggota parlemen. “Dan kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang. Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit. Nah sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen,” tuturnya.
Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi. Namun, langkah tindak lanjut seperti revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru melalui mekanisme omnibus law masih perlu didiskusikan.
“Nah bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang di Omnibuskan itu nanti belum kita putuskan,” ujar Dasco.
Ia juga menambahkan bahwa kajian tersebut akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan masa reses yang berakhir pada 15 Januari 2025. “Kita akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses tanggal 15 Januari,” tutupnya.